Pemkab Labuhanbatu Minta Menkeu Tinjau Ulang Potongaan DAU Rp44 Miliar

/ Rabu, 29 Januari 2020 / 21.13.00 WIB

POKOTASUMATERA.COM-R PRAPAT-Sejak November 2018 Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Labuhanbatu dipotong oleh Menteri Keuangan (Menkeu) untuk dana hibah kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura) sebesar Rp44 Milyar.

Setelah melakukan evaluasi, pihak Pemkab Labuhanbatu menemukan kelebihan besaran kewajiban dana hibah, yang seharusnya adalah Rp40 Miliar.

“Sudah 13 bulan dipotong (Menkeu). Kita evaluasi, ternyata kebesaran. Kita akan minta Menkeu untuk meninjau kembali besaran potongan dana hibah yang akan dibayar bertahap selama 22 bulan,” kata Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi kepada POSKOTASUMATERA.COM saat disambangi dikantornya, Senin (27/01/2020).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Ka. BPKAD), Indra Sila menjelaskan, merujuk pada UU 22 dan 23 tahun 2008 tentang Pemekaran Kabupaten Labusel dan Labura, sesuai kesanggupan Pemkab Labuhanbatu menghibahkan uang kepada kedua kabupaten pemekarannya masing-masing sebesar Rp20 Miliar.

“Namun keputusan Menkeu DAU untuk hibah ke Labusel dan Labura sebesar Rp22 Milyar dan Rp22 Milyar,” jelas Indra Sila.

Sekedar untuk diketahui, polemik hibah kabupaaten induk untuk 2 kabupaten pemekaranya ini sudah berlangsung sejak tahun 2010. Namun eksekusi sanksi pemotongan DAU baru dilakukan sejak akhir 2018. Hal tersebut dikarenakan adanya persoalan pendahuluan pembayaran gaji pegawai dan Askesda kedua kabupaten pemekaran tersebut dari APBD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp54 Milyar lebih yang tidak dikembalikan hingga saat ini.

Sesuai Pasal 14 ayat (6) UU 22 dan 23 Tahun 2008, gaji dan tunjangan pegawai Labusel dan Labura menjadi beban APBD Labuhanban selama belum ditetapkannya APBD kedua kabupaten pemekaran tersebut. Faktanya, APBD Labusel dan Labura telah ditetapkan pemerintah sejak 2009 walaupun APBD terbentuk (disetujui DPRD dan Penjabat Bupati) pada April 2009.

Telah ditetapkanya APBD Labusel dan Labura Tahun 2009 dikuatkan dengan besaran DAU Kabupaten Labuhanbatu tahun 2009 yang turun drastis dari DAU tahun 2008. Semula di tahun 2008, DAU Kabupaten Labuhanbatu tahun 2008 sebesar Rp 578, 103 Milyar, namun tahun 2009 turun menjadi Rp 247,304 Milyar.

“DAU Labuhanbatu telah dipotong sejak Tahun 2009, sementara efektifnya Pemkab Labusel dan Labura terbentuk pada 15 Januari 2009 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Kedua Daerah dan APBD Kedua Daerah sudah terbentuk Bulan April 2009. Kita berharap dan mengupayakan pengembalian dana yang disalurkan untuk Pembayaran Gaji Pegawai dan Askesda Labusel sebesar Rp. 21,057 M dan Labura sebesar Rp. 33,478 M," kata Muhfli sebagaimana telah diberitakan sebelumnya dengan judul ‘DAU Labuhanbatu Dipotong Rp. 44 M, Gaji PNSD Labusel Dan Labura Rp. 54,54 M Disoal’. (PS/LARUS)
Komentar Anda

Terkini: