Pukat Trawl Masih Beroperasi Di Belawan, Ditpolair - PSDKP Tak Mampu Menindak

/ Minggu, 12 Januari 2020 / 14.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN
Meski dilarang oleh Pemerintah, namun Pukat Trawl masih beroperasi di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Direktorat Polisi Air Daerah Polda Sumatera Utara (Ditpolairdasu) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, dinilai tidak mampu menindak pemilik gudang MBF (Obak) dan gudang PBP (To Siau Hua alias Sarwo Pranoto) serta Abie selaku pengurus gudang.

Pada hal diketahui secara terang- terangan kedua pemilik dan pengurus gudang telah membekcup dan melindungi aktifitas alat tangkap yang dilarang Pemerintah, seperti trawl,cantrang, trawl gandeng dua, bouke ami dan purse seine serta pukat teri.

Presiden Republik Indonesia melarang dan menghapus jaring trawl, yang tertuang dalami Kepres no 39 tahun 1980 tentang penghapusan jaring trawl. Saat ini kapal - kapal ikan  mengunakan alat tangkap yang dilarang masih tetap bersandar di gudang MBF dan PBP, bahkan bebas keluar masuk di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).

Hal ini menjadi PR untuk Kepala PPSB, Ditpolair dan PSDKP yang baru untuk menjalankan Kepres no 39 tahun 1980 dengan melakukan penindakan terhadap masih beroperasinya pukat trawl di Belawan.

AR warga Bagan Deli, Sabtu (11/01/2020) mengatakan, pemilik gudang MBF dan gudang PBP serta Abie selaku pengurus gudang memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi Polri dan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini pula yang menyebabkan Ditpolairdasu dan Stasiun PSDKP Belawan engan menindak, walaupun kapal-kapal tersebut melanggar undang-undang.

"Kita menduga kalau kedua pemilik gudang dan Abie selaku pengurus gudang memiliki jaringan di pusat. Makanya aparat yang ada di Belawan tidak ada keberanian untuk meringkus dan mengamankan alat penangkap ikan yang dilarang," kata AR.(PS/DIAN)
Komentar Anda

Terkini: