Sediakan Layanan Prostitusi Online, Nanda Diringkus Polisi

/ Kamis, 23 Januari 2020 / 16.20.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -ASAHAN-
RAH alias Nanda, warga Kota Kisaran diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dari Pelataran Parkir Hotel Central, Rabu (8-1-20) malam lalu.
"Pelaku ini kita pancing, penyamaran. Diringkus karena selama ini kita dapat info pelaku sengaja melayani atau menawarkan prostitusi Online melalui Aplikasi MiChat," ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna SIK di Mapolres Asahan, Kamis (23-1-20) siang.

Lanjut Faisal, sebelum diamankan, saat itu petugas menanyakan aktivitas tersangka yang sedang duduk di halaman parkir Hotel yang berada di Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari itu.

Pada anggota tim, tersangka mengaku sedang menunggu seorang wanita yang saat itu berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria.

"Saat itulah tersangka kita amankan. Langung kita cek Hpnya dan benar ada percakapan melalui aplikasi MiChat, tersangka ini menawarkan jasa layanan seks," ungkap Faisal mengakhiri.

"Tersangka disangÄ·akan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP," timpal Ricky Pripurna Atmaja pada wartawan.

Pada wartawan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya itu selama 8 bulan terakhir.

Sekali order, pria gemulai berkulit putih ini mengaku mendapat upah 15 persen dari harga seorang PSK yang ditawarkannya kepada pelanggan.

"Tarifnya bervariasi. Dari Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu. Ya aku yang nawarkan, aku juga yang ngantar jemput bang," akunya mendunduk saat digiring petugas ke balik jeruji Sel Mapolres Asahan. (PS/KHAIRUL)
Komentar Anda

Terkini: