Sembunyikan Sabu di Dalam Bangku Robekan Betornya, Ridwan Ditangkap Polisi

/ Kamis, 30 Januari 2020 / 22.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Begitula kejahatan, apapun disembunyikan tetap cepat atau lambat bisa ketahuan, Malangnya nasib Ridwan alias boy (43) Warga Lobe Daud, Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Kamis (30/1/2020) berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Jendral Suprapto Simpang Gang Nelayan Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di samping 1 (satu) unit betor tanpa plat miliknya.

Melihat pelaku, petugas kita langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan badan pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu, yang kemudian petugas menanyakan kepada pelaku (ridwan-red) dimana pelaku menyimpan Narkotika jenis shabu yang kemudian pelaku  menjawab bahwa Narkotika jenis sabu miliknya ia simpan dalam robekan bangku betor tanpa plat miliknya. sebut Kapolres.

"Kemudian oleh petugas dengan disaksikan pelaku (ridwan-red) melakukan penggeledahan 1 (satu) unit betor tanpa plat milik pelaku dan ternyata benar didalam robekan bangku betor di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar sobekan plastik assoy warna hitam,"terang AKBP Putu Yudha 

Untuk itu,petugas kita menginterogasi pelaku, benar saja pelaku (ridwan-red) menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya.

Adapun barang bukti diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram,1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) unit betor tanpa plat.

Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: