Coba Buang Shabu Dari Jendela Kamarnya, Sulasni Warga Kelurahan Sirantau Diringkus Polisi

/ Minggu, 02 Februari 2020 / 01.23.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Mencoba membuang sabu dari jendela kamarnya, seorang Ibu rumah tangga, Sulasni, (42) warga Jalan Arteri Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha SIK MH, kepada Poskotasumatera.com, Sabtu (1/2/2020) menyebutkan Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, dan satu buah plastik klip transparan kosong, sebuah sendok sekop pipet plastik,serta handpone merk asus warna hitam turut diamankan saat dilokasi tersebut.

Adapun kronologis penangkapan, Jum'at, (31/1/2020) sekira pukul 15.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arteri Gang Keluarga Lingkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika jenis shabu. Kata Kapolres 

Dengan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Disebutkan Kapolres bahwa saat melihat kedatangan petugas, pelaku mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya, yang kemudian setelah diamankan dan di periksa oleh petugas ternyata 1(satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu.

"Shabu-shabu itu dicoba dibuangnya dari jendela kamarnya,namun petugas kita berhasil mengetahui nya,"sebut AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya dengan didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan pada lantai rumah, petugas menemukan 1(satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik .

Kemudian petugas menginterogasi pelaku (Sulasni-red), benar saja saat diterangkan pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya.

"Barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,".(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: