Gaji Karyawan PT Halindo Tidak Sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Tanjung Balai.

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 22.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sebuah perusahaan yang berlokasi di wilayah Teluk Nibung Jalan Burhanuddin Kota Tanjung Balai disidak dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjung Balai, Rabu,(5/2/2020).

Perusahaan yang bergerak di bidang Export -Import Segala Hasil laut ini awalnya diduga memberikan upah tidak sesuai standar upah minimum kabupaten/Kota (UMK). Namun, setelah Disnaker turun, Perusahaan ini juga tidak bisa sepenuhnya menunjukkan dokumen  dan yang sejenisnya yang di tanyakan oleh pihak Disnaker dengan beralasan semua berkas masih sama Humas lama (Pak Zul)." Nanti Saya coba periksa dan bongkar lagi berkas berkasnya ya," kata Pengusaha PT Halindo, Sinta. 


Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjung Balai menemukan pengusaha atau penyedia lapangan kerja yang tidak sanggup memberikan gaji setara upah minimum Kabupaten/Kota(UMK) sebesar Rp.2.822.425,35 (Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima,Tiga Puluh Lima Rupiah).

Dengan demikian perusahaan PT Halindo Kota Tanjung Balai harus menerapkan UMK sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Sebut Muhammad Irvan Zuhri S.STP, Sekretaris Disnaker Tanjung Balai, didampingi Dewi Yanti SH, Kabid Pembinaan Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjung Balai.

Namun Sinta selaku pengusaha PT Halindo mengatakan, Gaji Buruh Harian lepas kami bervariasi menerima upahnya, ada yang Rp.35.000- 75.000 Ribu untuk Buruh Harian Lepas.

Sedangkan untuk, Karyawan tetap hanya 10 orang dimasukkan dalam BPJS Tetap.
"Penerima BPJS kesehatan pelan pelan akan dimasukkan secara bertahap dimasukkan," Kata Sinta saat ditanyai pihak Disnaker .

Saya komitemen tetap akan saya selesaikan ,yang tidak baik kita akan benahi, Nanti kita akan selesai kan itu dan akan koordinasi sama pak Rasyidin, Kadis Disnaker, sebut Sinta saat ditanyai pihak Disnaker .

Ditambahkannya, yang pentingkan semua peraturan itu kan kita mau ikuti, yang pasti kita maunya dibimbing dan dibina.

Untuk pertanyaan buruh harian lepas, dasarnya ya karna mereka kerja nya harian jadi kalau tidak datang tidak dapat gaji. Kata Sinta ,pengusaha PT Halindo .

Dewi Yanti SH, Kabid Pembinaan Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjung Balai menjelaskan kedatangannya dalam 
konteksnya melakukan pembinaan yang berdasarkan peraturan hukum perundangan-undangan ketenaga kerjaan.

"Kami sifat nya melalukan pembinaan,ujar Kabid pembinaan didampingi sekretarisnya.

Menanggapi surat adanya surat, pihak kami Disnaker Kota Tanjung Balai sidak ini untuk mengkroscek keakuratan adminitrasi dari PT Halindo yang telah disurati Aktivis pemuda, Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Tanjung Balai, Mahmuddin SP mempertanyakan kepada Kantor Disnaker Kota Tanjung Balai, perihal untuk mempertanyakan kepada pihak PT Halindo dan menjawab hasil surat sesuai pertanyaan yang telah kami tujukan.
Apakah PT Halindo Berjaya Mandiri Memiliki persyaratan perusahaan yang sesuai dengan SOP, Apakah PT Halindo memiliki standart Gaji Karyawan sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Tanjung Balai, Apakah PT Halindo memiliki rambu rambu keselamatan kerja bagi karyawan yang bekerja, Apakah PT Halindo memiliki BPJS Jamsostek untuk jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Mirisnya juga bahwa ditemukan data  administrasi dari pihak pengusaha dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan PT Halindo Berjaya Mandiri periode 24 Maret 2017 s/d 24 Maret 2019 sudah tidak diperpanjang. Kata James Marpaung SH, Kepala seksi Persyaratan Kerja Disnaker Tanjungbalai.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: