Kembali,Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Meringkus IRT di Belawan,1 DPO

/ Sabtu, 01 Februari 2020 / 15.11.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah di Jln.Kampar Kel.Belawan l Kec.Medan Belawan,Kota Medan,Jumat (31/01/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Dari tangan pelaku berinisial FH(36), perempuan berprofesi sebagai Ibu rumah tangga,warga beralamat di Jln.Kampung Nelayan,Kel.Belawan l,Kec.Medan Belawan tersebut turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan narkoba jenis Sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH  mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang perempuan di Jln.Kampar(Uni Kampung) sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Kemudian, pihaknya melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang Wanita yang berinisial FH dan menemukan 1 (satu) paket sedang Shabu yang sempat di buangnya ke air (Palo) sehingga seorang personil masuk ke dalam air (Palo) guna mendapatkan barang yang di buang tersebut.

"Tersangka FH kami periksa dan menemukan dua paket shabu serta dua butir pil ekstasi dari kantong celananya dan satu paket shabu lagi diatas Talenan yang berada disekitar tersangka," papar Juriadi

Hasil Interogasi,Lanjutnya,Tersangka FH mengaku Shabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya yang di peroleh dari temannya yang berinisial K yang beralamat di Gudang Kapur,Kel.Pekan Labuhan.

"Dasar pengakuan tersebut Team segera melakukan pengejaran ke alamat yang di maksud,sesampainya di Gudang Kapur Pekan Labuhan Team tidak berhasil menemukan keberadaan K dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh Polres Pelabuhan Belawan,"tutup Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) paket shabu berat 4 gram,2 (dua)butir pil ekstasi,6(enam)bungkus PK besar yang berisikan beberapa PK kecil,1 (satu)Unit ho merk Oppo warna hitam,1(satu)Unit hp merk Nokia warna putih,Uang hasil penjualan shabu Rp 114.000,-

Saat ini FH bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: