Madi Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai

/ Jumat, 07 Februari 2020 / 00.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Asmadi Panjaitan (19) diringkus Satnarkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Jend. Sudirman Km.V gang Kenanga Link.V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, sekira pukul 20.00 wib.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,8 (satu koma delapan) gram, dan Uang tunai sebesar Rp.45.000,-.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan Kamis, (6/2/2020). Kepada Poskotasumatera.com berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang kenanga Link.V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Jadi, Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sedang berdiri di dalam gang menunggu pembeli narkotika jenis shabu.Melihat kedatangan petugas, pelaku membuang 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.Kata Kapolres 

"Lanjutnya,petugas menginterogasi pelaku,benar saja menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik nya," sebut AKBP Putu Yudha 

Barang bukti dan pelaku, (Madi-red) di bawa ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha menuturkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukumannya minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: