TINJAU: Pengurus Aliansi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Sumut meninjau proyek jembatan di Dusun XVIII Desa Sukorejo kec. Halaban Langkat. POSKOta/DOK
POSKOTA
SUMATERA.COM-LANGKAT-Pembangunan Jembatan di Dusun XVIII Desa Halaban Kecamatan
Besitang Kabupaten Langkat yang menggunakan Dana APBD Kabupaten Langkat Tahun
Anggaran 2019 tak menggunakan plank proyek dan tersekesan asal jadi hingga
dinilai masyarakat seolah disembunyikan.
Proyek
yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp.487.644.000,- ini yang di kerjakan oleh
CV Hidup Mekar kontrak18 Oktober 2019 ini terlihat bahan bangunannyanya tak
bermutu.
Dari
Investigasi Awak media di sana belum lama ini terlihat jelas Plank Proyek tidak
terpampang di area proyek malah di simpan di dalam rumah warga yang dijadikan
tempat penyimpanan material (gudang) oleh Kontraktor.
Di
sana awak media hanya bertemu dengan pekerja yang jawaban nya ketika di tanya
hanya menjawab tidak tahu dan meminta wartawan bertanya saja sama pengawas. “Tanya
saja sama pengawasnya bang, tapi pengawasnya belum datang tadi keluar belum
kembali sampai sekarang," kata seorang pekerja di sana.
Ketua
Aliansi Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Sumut Irfansyah mengatakan tidak dibenarkan
di Negara ini Proyek apapun tidak mencantumkan Plank Proyek secara jelas di
lokasi Proyek, karena dengan mencantumkan Plank Proyek maka Proyek tersebut
tidak dinyatakan proyek tersembunyi, karena seluruh masyarakat dapat melihat
secara jelas sesuai instruksi Presiden tentang Transparansi Proyek.
“Jika
proyek seperti jembatan ini yang Plank Proyeknya di sembunyikan di dalam rumah,
berarti Proyek ini perlu di pertanyakan dan kami juga sudah meninjau ke lokasi
bangunan jembatan tersebut tertera di papan proyek yang di simpan dalam rumah
Masa Pelaksanaan :18-10-2019 tidak di sebutkan berapa lama masa pelaksanaan
hingga kami menduga ini proyek Siluman," tegas Irfansyah.
Kadis
PU Langkat yang coba dihubungi tak bisa ditemui. Demikian juga PPK dan PPTK
proyek ini tak berada di kantor saat disambangi. (PS/IG)