3 Pengedar Shabu Kembali Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 11.15.00 WIB
3 Tersangka Pengedar Shabu Saat Diamankan Di Mapolres Kampar. POSKOTA/NURMAN

POSKOTASUMATERA.COM - KAMPAR - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 16,5 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Sabtu (7/3/2020) Sore.

Ketiga Pengedar Narkoba yang ditangkap Polisi ini adalah, Inisial DD (25) dan Inisial RF (26), keduanya warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan seorang Tersangka lainnya Inisial MZ (40) warga Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Bersama para Pelaku, juga diamankan Barang Bukti 1 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 1,15 Gram, sebuah Gumpalan Plester Warna Coklak, sebuah Kotak Rokok Marlboro, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki D Tracker dan 4 Unit HP berbagai merek yang digunakan para Pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (7/3/2020) sekira Pukul 15.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Narkotika Jenis Shabu di wilayah Desa Rimbo Panjang.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang Pria yang diduga sebagai Target yaitu DD dan RF.

Selanjutnya, didampingi Aparat Desa setempat dilakukan Penggeledahan, Petugas menemukan 1 Paket Narkotika jenis Shabu terbungkus Plastik Bening yang disembunyikan dalam Kotak Rokok Marlboro dibalut dengan Plester Warna Coklat.

Turut diamankan seorang pria lainnya yaitu MZ, karena dari hasil Introgasi terhadap Tersangka DD dan RF menerangkan bahwa mereka pernah membeli Narkotika dari MZ ini, kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan kejadian ini.

Disampaikan Daren, bahwa Ketiga Tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (PS/NURMAN)
Komentar Anda

Terkini: