4 Kasus Tindak Pidana Dalam Sepekan di Jajaran Polres Pelabuhan Belawan di Paparkan Kapolres Belawan

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 12.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH pimpin langsung pelaksanaan Press Release Pengungkapan Kasus tindak Pidana  Pembunuhan,Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan / Begal ,Perjudian dan Narkotika yang di laksanakan di Gedung Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (10/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Adapun yang hadir dalam acara Press Release adalah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd.R. Dayan SH.MH,Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Zonni Aroma SH.MH,Kapolsek Medan Belawan Kompol Safaruddin Tama SH, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP  Jerico Lavian Chandra,SH.S.I.K,Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi,SH,Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan AKP Syahrial Efendi Siregar,SH,Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Denny Indrawan Lubis S.I.K,Kanit Reskrim Polsek Medan Belawan an. A. Reza, SH,Panit Reskrim Medan Labuhan IPDA Sujarwo,
Kanit Ident IPTU Silalahi,Kanit Reserse Polsek Medan Belawan IPTU A.Reza SH,Kanit Resum Polres Pelabuhan Belawan IPDA  Erikson Siahaan SH. MH,Insan Pers yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.


Kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Belawan antara lain  :
Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Belawan dan Polsek Medan Labuhan

Pengungkapan kasus Pembunuhan dengan LP / 33 / III / 2020 / SU / SEK-BELAWAN tanggal 07 Maret 2020 dan melanggar Pasal (338) KUHP, dengan jumlah tsk 1 orang antara Lain :
1). Parulian  Sinaga als Lian
dengan modus : Tersangka mendatangi korban di Pondok (TKP) dan menanyakan kepada korban dimana bubunya korban menjawab tidak tau, selanjutnya tersangka mengambil kayu bakau dan memukul korban, saksi an. Karnaen berusaha melerai namun tidak berhasil sehingga saksi pergi mencari bantuan lain saat ditemukan kembali korban sudah tidak bernyawa dengan berlumuran darah dan tersangka sudah tidak ada di TKP
Barang bukti :
- 1 (satu) Batang kayu bakau


Selanjutnya Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan dengan
I. LP / 311/ IX / 2018 / SU / SPKT Belawan,tanggal 28 September 2018 an. Suprianto
Dengan Tsk an. Sawaluddin als Awal melanggar Pasal 363 KUHPidana dan modusnya mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di gudang Kelong Gabion Belawan
Barang bukti :
- Sepeda Honda BK 3008 AGL

II. LP / 141 /  VI / 2019 / SU / Pel- Belawan tanggal 26 Juni 2019 dengan Korban PTPN II Helvetia dan Tsk Dedek als Keling melanggar Pasal 363 KUHPidana, bermodus membongkar dan mengambil plang besi di lahan PTPN II Desa Helvetia 
Barang bukti : Plang besi

III. LP / 46 / II / 2020 / SU / SPKT Pel- Belawan tanggal 05 Februari 2020,Korban Sekolah SD Negeri 060970 Bagan Deli dan Tsk an. Irwan als Wanda dan Suami Als Hemi dengan modus Operandi mengambil barang-barang alat tulis Perpustakaan sekolah SD Negeri
Barang bukti :
- 1 buah Flasdis

IV. LPM / 177 / III / SU /2020 / Polres Pelabuhan Belawan tanggal 05 Maret 2020 an. Ibu dan anak, TKP Jl. Kl Yosudarso  dan tersangka sbb :
- Abdul Hakim Saragi
- Solihin als Badai
- Ferry Hariandi
- Yoga Irfansyah als dogol
- Wisnu wardana als Wisnu
- Suhendro
Dengan barang barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario BK 6448 AIJ
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda  Vario BK 6709 ADI
- 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Vario BK 5260 AEO
Melanggar pasal 365 KUHPidana
Bermodus:  melakukan Pencurian dengan kekerasan / begal terhadap korban yang sedang melintas dengan cara menendang sp. Motor korban sehingga korban terjatuh dan sp. Motor dibawa Tersangka


Lalu Kasus Perjudian ,
- LP / 85- A / III / 2020 / SU / SPKT Pel- Belawan tanggal 4 Maret 2020 ,melanggar pasal 303 KUHPidana
Dengan TSK an. Radiman Simanjuntak als Opung , Tkp jl. Kawat III gg. Mekar lk XII Tjng. Mulia Kec. Medan Deli dan Barang bukti
- uang Rp. 181.000,-
- 2 unit HP merek Nokia
- 1 buah Pulpen
- 1 buah buku Tafsir mimpi

II. LP / 85-A/ III / 2020 / SPKT /SU /Pel- Blwn tanggal 04 Maret 2020 melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan TSK Chaidir als Dir,Tkp jl. Platina Raya Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli
Barang bukti :
- uang Tunai Rp. 633.000,-
- 1 unit Hp merek Samsung
- 1 unit Hp merek Android

Kemudian Kasus Narkotika
- LP / 18-A / III / 2020 / SU / Pel- Belawan / Perak tanggal 05 Maret 2020, melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat ( 1 ) ttg Narkotika ,Tsk an. Manorsa Ramansen Sihombing als Pak Lois dan Tkp gg bersama ujung Pasar IV Desa Manunggal Kec. Lab. Deli
Dengan barang bukti :
- 1 bungkus daun ganja kering seberat 850 gram
- 1 unit timbangan
- 1 bks kertas tiktac
- 6 lbr kertas pembungkus
- 1 unit HP merek Samsung

II. LP / 16-A / II / 2020 / SU / Pel- Belawan / Perak tanggal 29 Pebruari  2020, melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat ( 1 ) ttg Narkotika ,Tkp jl. Umum Dsn II Desa Lama Kec.Hamparan Perak
dengan Tsk an. Aulia Rahman
dan barang bukti sbb:
- 1 bks Narkotika jenis Sabu seberat 54,42 gram
- 1 unit timbangan
- 1 buah Tas pinggang wrn biru

Pada pukul 11.00 Wib acara Perss Release selesai dilaksanakan, dan selama acara tersebut berjalan dengan Aman dan Lancar.

(PS/RIADI/SAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: