H.M.Syahrial Tutup Tempat Hiburan Di Tanjungbalai Sampai Batas Waktu Tidak Ditentukan

/ Rabu, 25 Maret 2020 / 08.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA-TANJUNGBALAI-
Pemko Tanjungbalai melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)melalui kesepakatan bersama meminta kepada seluruh pengelola/pengusaha hiburan malam untuk menutup sementara tempat  hiburan  yang mengumpul kan massa   sampai batas waktu tidak ditentukan.

“Hiburan berupa /hiburan malam dimaksud mencakup, diskotik, klub malam, pub/musik hidup, karaoke umum dan karaoke keluarga, jenis usaha rumah bilyard,warnet ” kata Walikota Termuda se-Indonesia,H.M.Syahrial SH MH Selasa (24/3/20)kepada wartawan.

Diungkapkan Syahrial,hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakatnya dengan melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).

“Surat edaran ini mulai berlaku hari ini. Kami minta pemilik, pengelola atau penanggung jawab semua jenis tempat hiburan di Kota Tanjungbalai untuk tidak melakukan kegiatan keramaian pengumpulan massa untuk memutuskan mata rantai Penyebaran Virus Corona Covid19 di Kota Tanjungbalai,"sebut Syahrial .

Untuk kembali nya beroperasi,kita menunggu instruksi Pemerintah pusat nantinya.kepada pengusaha yang telah diberikan surat edaran apabila melanggar,kita akan melakukan sanksi yang tegas atas kesepakatan Muspida.*(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: