Satreskrim Polres Asahan Ringkus Sindikat Penipuan

/ Selasa, 03 Maret 2020 / 12.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -ASAHAN-Polres Asahan meringkus sindikat penipuan dengan modus menggunakan matauang asing kepada korban. Dari 4 tersangka, 2 pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin (2/3/2020).

Dua pelaku tersebut merupakan bagian sindikat dari kasus penipuan yang berhasil ditangkap. Sementara 2 pelaku lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di 7 lokasi, di 7 propinsi yang berbeda," ujar Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Kisaran, Selasa (3/3/2020).

Adapun kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta.

Kapolres mengungkapkan, bahwa penindakan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Rumondang, (60), warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamata Kota Kisaran Timur. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 242 juta.

Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil milik pelaku.

"Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank. Dan mereka (pelaku) mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dinerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (PS/KHAIRUL )
Komentar Anda

Terkini: