Sembunyikan 4 Paket Shabu Dalam Jok Motor, SA Diciduk Polisi

/ Selasa, 10 Maret 2020 / 11.01.00 WIB
Tersangka SY Saat Diamankan Pihak Polres Kampar. POSKOTA/NURMAN

POSKOTASUMATERA.COM - BANGKINANG KOTA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang Pengedar Narkotika jenis Shabu, pada Jumat (6/3/2020) Siang di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.

Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA alias PI (32) warga Kampung Lintang Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Dari Tersangka, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 5 Paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening seberat 0,92 Gram, 1 Unit Sepeda Hotor Honda Beat, 1 Unit HP Nokia Warna Hitam dan sebuah mantel hujan warna kuning.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (6/3/2020) Siang, saat itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan seorang Pengedar Narkotika yang selama ini menjadi target pihak Kepolisian.

Tersangka SY Berikut Barang Bukti Shabu Yang Diamankan. POSKOTA/NURMAN

Tim berhasil mengamankan Tersangka SA alias PI saat berada di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota, tepatnya di depan Rumah Makan Takana Juo. 

Setelah digeledah, ditemukan 5 Paket Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dalam lipatan Mantel Hujan dalam Jok Sepeda Motor yang digunakannya. Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren, bahwa Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan, bahwa Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat selama 5 Tahun. (PS/NURMAN)

Barang Bukti Sepeda Motor Yang Berhasil Diamankan Polres Kampar. POSKOTA/NURMAN
Komentar Anda

Terkini: