Covid19: 36 WBP Klas IIB Tanjungbalai Bebas Akibat Pemberian Asimilasi

/ Jumat, 03 April 2020 / 12.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Berdasarkan Peraturan Menkum HAM No 10 Tahun 2020 dengan harapan, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)di Lapas Klas IIB Tanjungbalai agar  dapat mengisolasi dirinya. Untuk itu Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan membebaskan tiga puluh enam Warga Binaan,Rabu (2/4/20).

Kepala Kejaksaan Negeri TBA, AA Gede Satya Marakandeya, melalui Kasi Intelijen, AB Silitonga menjelaskan pembebasan 36 WBP itu dilakukan melalui asimilasi dari Lapas Tanjungbalai. Asimilasi jelasnya, merupakan proses pembinaan WBP dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, semua WBP dapat diberikan asimilasi kecuali WBP yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Antonius menjelaskan, Warga Binaan ini bukan bebas murni, melainkan mereka harus mengisolasi diri di rumah dan dalam pengawasan pihak Lapas.

Antonius menambahkan, Warga Binaan Permasyarakatan (WBP)Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan  yang menerima asimilasi setidaknya telah menjalani 2/3 dari hukuman. "Pemberian asimilasi dikarenakan kapasitas Lapas Tanjungbalai yang melebihi sehingga tidak ada jarak yang bisa dibuat untuk memutus mata rantai virus Corona,"sebutnya . (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: