Dilaporkan ke Jokowi, Pegawai Puskesmas Tanjung Rejo Diduga Tolak Pasien Kritis yang Akhirnya Meninggal Dunia

/ Senin, 13 April 2020 / 22.41.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pegawai Puskesmas Tanjung Rejo dilaporkan 5 LSM diantaranya Lembaga Sultan Institute (LSI),  LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan ke Presiden RI Joko Widodo, pasalnya pada Kamis 9 April 2020 lalu telah menolak pasien bernama Sugiono (65) yang akan berobat ke instansi kesehatan ini yang berakibat meninggalnya warga ini.

Selain ke Presiden RI, pejabat di Puskesmas Tanjung Rejo Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang ini juga dilaporkan ke Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang.

Dalam press realease yang diterima poskotasumatera.com, Jumat (10/4/2020) ke 5 LSM memaparkan, sesuai laporan keluarga korban kepada mereka, Kamis  4 April 2020 sekitar pukul 11:30 WIB,  keluarga bersama Alm. Sugiono pergi ke Puskesmas Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan mengenderai sebuah mobil minibus.

Dalam realease pers ini disebutkan, maksud dari keluarga korban tersebut adalah hendak mengantarkan berobat orang tua mereka bernama Sugiono yang berusia 65 tahun ke Puskesmas Tanjung Rejo dengan kondisi yang harus segera diberikan pertolongan atau penanganan medis yang segera.

Sesampainya di Puskesmas Tanjung Rejo, salah seorang dari pihak keluarga langsung menjumpai petugas di Puskesmas dengan menyampaikan bahwa orang tua mereka butuh segera diobati atau ditangani secara medis. Tetapi yang terjadi adalah petugas Puskesmas Tanjung Rejo menolak/ tidak bersedia menangani secara medis, bahkan tidak mau mengambil data korban, dengan menyampaikan alasan penolakan, bahwa peralatan tidak lengkap dan menyatakan“silahkan cari rumah sakit lain”. Padahal calon pasien atau korban BELUM DIPERIKSA,” tulis 5 LSM di suratnya.

Pihak keluarga begitu geram dan emosi kepada pihak Puskesmas dan menyampaikan akan menuntut apabila terjadi hal yang merugikan atau membuat orang tua mereka tidak tertolong.

Tepat sore hari, Kamis (4/4/2020) korban yang sudah merasa sakitnya memuncak sudah tidak dapat tertolong lagi dalam hal ini korban telah meninggal dunia.

Lembaga Sultan Institute, LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan, berdasarkan hasil laporan dan investigasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban, menyimpulkan dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.    Telah terjadi penelantaran calon pasien yang berdampak pada meninggalnya orang tua bernama SUGIONO umur 65 warga Kecamata Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Sedang
2.    Atas tindakan tersebut telah betentangan dengan pasal 43, 53 ayat 3; pasal 58 UU No. 36 tahun 2009, pasal 32d, 32e, 32j, 32n, 32q UU No. 44 tahun 2009 dan UU No. 43 tahun 2019. Lembaga Sultan Institute, LSM Prakarsa, GARIS, STATE dan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan sebagai kuasa keluarga korban mendesak agar Bupati memberhentikan secara tidak hormat Kepala Puskesamas  yang tidak bertanggungjawab atas tindakan petugas Puskesamas dan/atau institusi yang dipimpinnya, yang berdampak kepada meninggalnya masyarakat/ warga bernama SUGIONO.
3.    Mendesak Bapak Bupati Kabupaten Deli Serdang dan SKPD/ Dinas terkait agar segera melakukan investigasi secara objektif tanpa memihak atas kinerja Puskesmas Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak professional dalam melayani masyarakat sehingga bisa merugikan masyarakat dan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Bapak Bupati dan jajarannya. 
4.    Lembaga Sultan Institute ,LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan akan mendamping ipihak keluarga untuk menuntut gantirugi kepada Pihak Puskesmas melalui jalur hukum.

Ketua LSI Sulthon Khalifatullah Ibnu Ikhyar membenarkan laporan mereka dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti laporan mereka guna mendapatkan kepastian hukum dan kejadian serupa tak terulang lagi.

Syahril alias Pak Aing salah satu pegawai Puskesmas Pembantu (Pustu) didampingi Kepala Puskesmas dr Budi A. M.Kes kepada wartawan, Senin (13/4/2020) menyampaikan sesuai informasi yang diterimanya, awalnya warga atasnama Sugiono diperiksa di Pustu Percut Sei Tuan dengan diagnosa awal mengidap hipertensi dan diarahkan mereka dirawat ke Puskesmas Tanjung Rejo.

Salah satu pegawai Puskesmas Tanjung Rejo Pahala mengakui bertemu keluarga pasien dan memintanya untuk ke rumah sakit yang lebih besar guna menangani penyakit pasien yang mereka bawa.    

“Saya memang bertemu keluarga pasien dan saya arahkan membawa pasien ke rumah sakit yang lebih besar,” kata Pahala didampingi didampingi dr Budi A. M.Kes di ruang kerja Kepala Puskesmas Tanjung Rejo ini, Senin (13/4/2020) sembari mengakui tak memberikan surat rujukan untuk  ke Rumah Sakit lain.

Menanggapi hal ini Kabid SDM Dinkes Deli Serdang dr.Jefri, Senin (13/4/2020) mengakui, dalam merujuk korban ke rumah sakit lain harus dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas dan menunjuk Rumah Sakit rujukannya.

Jefri menyatakan akan segera memanggil Kapus Tanjung Rejo dan meminta keterangan guna mengetahui persoalan yang menimpa Alm.Sugiono. “Saya akan panggil Kapus Tanjung Rejo hari ini juga agar diketahui masalahnya,” kata dr Jefri. (PS/RUDI/RED)


Komentar Anda

Terkini: