POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pegawai Puskesmas Tanjung Rejo
dilaporkan 5 LSM diantaranya Lembaga
Sultan Institute (LSI), LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan
Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan ke
Presiden RI Joko Widodo, pasalnya pada Kamis 9 April 2020 lalu telah menolak
pasien bernama Sugiono (65) yang akan berobat ke instansi kesehatan ini yang
berakibat meninggalnya warga ini.
Selain ke Presiden RI, pejabat di Puskesmas Tanjung Rejo
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang ini juga dilaporkan ke Gubernur
Sumut dan Bupati Deli Serdang.
Dalam press realease yang diterima poskotasumatera.com, Jumat
(10/4/2020) ke 5 LSM memaparkan, sesuai laporan keluarga korban kepada mereka, Kamis
4 April 2020 sekitar
pukul 11:30 WIB, keluarga
bersama Alm. Sugiono pergi ke Puskesmas
Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dengan mengenderai
sebuah mobil minibus.
Dalam realease pers ini disebutkan, maksud
dari keluarga korban tersebut adalah hendak mengantarkan berobat orang tua mereka
bernama Sugiono yang berusia 65 tahun ke Puskesmas
Tanjung Rejo dengan kondisi
yang harus segera diberikan pertolongan atau penanganan medis yang segera.
“Sesampainya di Puskesmas Tanjung
Rejo, salah seorang dari pihak keluarga langsung menjumpai petugas di Puskesmas
dengan menyampaikan bahwa orang tua mereka butuh segera diobati atau ditangani secara
medis. Tetapi yang terjadi adalah petugas Puskesmas Tanjung Rejo menolak/ tidak
bersedia menangani secara medis, bahkan tidak mau mengambil data korban, dengan
menyampaikan alasan penolakan, bahwa peralatan tidak lengkap dan menyatakan“silahkan cari rumah sakit lain”. Padahal
calon pasien atau korban
BELUM DIPERIKSA,” tulis 5 LSM di suratnya.
Pihak keluarga begitu geram dan emosi kepada pihak Puskesmas
dan menyampaikan akan menuntut apabila terjadi hal yang merugikan atau membuat
orang tua mereka tidak tertolong.
Tepat sore hari, Kamis
(4/4/2020) korban yang sudah merasa sakitnya memuncak sudah
tidak dapat tertolong lagi dalam hal ini korban telah meninggal dunia.
Lembaga Sultan Institute, LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan
Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan, berdasarkan hasil laporan dan investigasi yang
diperoleh dari pihak keluarga korban, menyimpulkan dan menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
1. Telah
terjadi penelantaran calon pasien yang berdampak pada meninggalnya orang tua bernama
SUGIONO umur 65 warga Kecamata Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Sedang
2.
Atas tindakan tersebut telah
betentangan dengan pasal 43, 53 ayat 3; pasal 58 UU No. 36 tahun 2009, pasal 32d, 32e, 32j, 32n, 32q UU No. 44 tahun 2009 dan UU No. 43 tahun 2019. Lembaga Sultan
Institute, LSM Prakarsa, GARIS, STATE dan Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan sebagai
kuasa keluarga korban mendesak agar Bupati
memberhentikan secara tidak hormat Kepala Puskesamas yang tidak bertanggungjawab atas tindakan petugas
Puskesamas dan/atau institusi yang dipimpinnya, yang berdampak kepada meninggalnya
masyarakat/ warga bernama SUGIONO.
3.
Mendesak Bapak Bupati Kabupaten
Deli Serdang dan SKPD/ Dinas terkait agar segera melakukan investigasi secara objektif
tanpa memihak atas kinerja Puskesmas Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan
Kabupaten Deli Serdang dan melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak
professional dalam melayani masyarakat sehingga bisa merugikan masyarakat dan berdampak
pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Bapak Bupati dan jajarannya.
4. Lembaga Sultan Institute ,LSM PRAKARSA, GARIS, STATE dan Aliansi
Masyarakat Peduli Kesehatan akan mendamping ipihak keluarga untuk menuntut gantirugi
kepada Pihak Puskesmas melalui jalur hukum.
Ketua LSI Sulthon Khalifatullah Ibnu Ikhyar membenarkan
laporan mereka dan meminta pemerintah segera menindaklanjuti laporan mereka
guna mendapatkan kepastian hukum dan kejadian serupa tak terulang lagi.
Syahril alias Pak Aing salah satu pegawai Puskesmas
Pembantu (Pustu) didampingi Kepala Puskesmas dr Budi A. M.Kes kepada wartawan,
Senin (13/4/2020) menyampaikan sesuai informasi yang diterimanya, awalnya warga
atasnama Sugiono diperiksa di Pustu Percut Sei Tuan dengan diagnosa awal
mengidap hipertensi dan diarahkan mereka dirawat ke Puskesmas Tanjung Rejo.
Salah satu pegawai Puskesmas Tanjung Rejo Pahala mengakui
bertemu keluarga pasien dan memintanya untuk ke rumah sakit yang lebih besar
guna menangani penyakit pasien yang mereka bawa.
“Saya memang bertemu keluarga pasien dan saya arahkan
membawa pasien ke rumah sakit yang lebih besar,” kata Pahala didampingi didampingi
dr Budi A. M.Kes di ruang kerja Kepala Puskesmas Tanjung Rejo ini, Senin
(13/4/2020) sembari mengakui tak memberikan surat rujukan untuk ke Rumah Sakit lain.
Menanggapi hal ini Kabid SDM Dinkes Deli Serdang
dr.Jefri, Senin (13/4/2020) mengakui, dalam
merujuk korban ke rumah sakit lain harus
dilengkapi dengan surat rujukan dari Puskesmas
dan menunjuk Rumah Sakit rujukannya.
Jefri menyatakan akan
segera memanggil Kapus Tanjung Rejo dan meminta keterangan guna mengetahui persoalan yang
menimpa Alm.Sugiono. “Saya akan panggil
Kapus Tanjung Rejo hari ini juga agar diketahui masalahnya,” kata dr Jefri.
(PS/RUDI/RED)