Dua Tersangka Persekusi Anak Bebas, Kapolres Dan Kasat Reskrim Beda Jawaban.

/ Sabtu, 25 April 2020 / 17.05.00 WIB
Ilustrasi



Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Terkait pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mengenai ucapan Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat tentang bebasnya dua tersangka persekusi anak dibawah umur dilingkungan VI Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kembali pernyataan baru keluar dari Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Parikhesit bahwa kedua tersangka persekusi anak hanya ditangguhkan.

Pernyataan tersebut keluar ketika Azhar Harahap dipanggil Kasat Reskrim perihal adanya video pernyataan dari keluarga korban persekusi yang kecewa atas dibebaskannya dua tersangka yang diduga menganiaya anaknya. "Saya dipanggil Kasat Reskrim Pak Parikhesit. Sewaktu di dalam kantornya, beliau mengatakan bukan dibebaskan. Tapi ditangguhkan. Kata beliau (Kasat Reskrim) video tersebut lagi diselidiki."ungkap Azhar ketika dikonfirmasi di depan kantor DPD Golkar Kabupaten Labuhanbatu. Jumat (24/4/2020).

"Kasat sampaikan kasus Persekusi anak disei berombang di tangguhkan. Karena video rekaman itu tidak jelas. Katanya (Parikhesit), bila ibu itu keberatan buat surat agar diproses hukum. Pernyataan Kapolres dan Kasat Reskrim berbeda,"sambung Azhar.

Video yang berdurasi 16 menit 28 detik tersebut mengungkapkan kekecewaan keluarga korban atas dibebaskannya dua tersangka yang diduga menganiaya anaknya. "Video itu memang pernyataan dari keluarga korban yang kecewa atas dibebaskannya dua tersangka. Memang telah terjadi perdamaian. Namun, keluarga tidak meminta untuk selesai menurut kesimpulan pernyataan keluarga korban dari video tersebut."terang Azhar.

Dengan adanya pernyataan dari keluarga korban atas kekecewaannya terhadap Polres Labuhanbatu, lanjut Azhar, pihaknya meminta agar kedua tersangka dikembalikan proses hukumnya seperti semula.

"Dulu kan pernah saya lontarkan ucapan. Perdamaian hanya untuk meringankan, bukan untuk dibebaskan. Untuk itu saya meminta pihak Polres kembali ke proses hukumnya. Kalau tidak mampu, alihkan ke yang lebih mampu. Yakni Polda Sumatera Utara (Sumut). Bila enggan, saya yang menyurati Polda Sumut untuk mengambil alih proses penyidikannya kembali. Bila perlu ke Kapolri dan Kompolnas."jelasnya.

Kabar perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban belum bisa dipastikan untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Hal ini dikarenakan, Camat Panai Hilir Hadmansyah menceritakan, perdamaian dilakukan di kantor Camat Panai Hilir. "Iya, perdamaian dikantor Camat. Kedua keluarga datang untuk musyawarah dan upah-upah."kata Hadmansyah ketika dikonfirmasi usai Sholat Ashar di Masjid Raya Asrama Haji. Jumat (24/4/2020).

Hadmansyah menyatakan, perdamaian itu tidak ada sangkutnya ke kasus dugaan penganiayaan. Namun, musyawarah dilakukan atas perusakan rumah keluarga tersangka yang diamuk massa akibat adanya dugaan penganiayaan anak dibawah umur. Bahkan, mengenai dua tersangka persekusi anak dibawah umur tersebut bebas, Hadmansyah mengatakan tidak mengetahuinya. "Perdamaiannya atas perusakan rumah keluarga tersangka. Saya tidak tahu keduanya dibebaskan."ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit ketika dikonfirmasi membenarkan telah ketemu Ketua LPA Labuhanbatu Azhar Harahap. Terkait adanya pernyataan kedua tersangka ditangguhkan, dan bedanya jawabannya dari Kapolres, hingga berita ini dilangsir belum memberikan jawaban.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap mendatangi Polres Labuhanbatu bersama 3 orang media menanyakan tentang proses hukum tersangka persekusi anak dibawah umur. Azhar bersama 3 media diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat.

"Saya datang ke Polres menanyakan tentang dibebaskannya tersangka kasus persekusi anak dibawah umur si sei berombang. Kapolres menjawab dengan enteng. Kebijakan kondusifitas wilayah menjadi alasan dan telah berdamai kedua belah pihak. Maka tersangka dibebaskan. Yang bagus sekali lah kebijakan Kapolres Labuhanbatu membebaskan tersangka persekusi anak dibawah umur itu. Salut bin ajaib,"tutur Azhar.

Diberitakan berbagai media (elektronik dan cetak), pelaku penganiayaan atau persekusi dua orang anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020, ditangkap personel Polres Labuhanbatu.

"Pelaku sudah diamankan di sel Polres Labuhanbatu untuk proses lanjut, sedangkan korban penganiayaan dirawat di RSUD Rantauprapat", kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Murniati, Sabtu 25 Januari 2020.

Hanya saja Murniati tidak bisa menjelaskan lebih banyak terkait berapa orang jumlah pelaku dan identitas dua pelaku yang diamankan, "Informasi dua orang pelakunya kalau mau lengkap nunggu disidik dulu," sebutnya.

Peristiwa itu bermula saat  tiga pelaku yang diketahui satu keluarga pengusaha minyak terdiri dari ayah, ibu dan anak di duga melakukan penganiayaan secara diduga brutal itu berawal saat dua anak yakni A, 14 tahun dan AP, 16 tahun, kedapatan mengambil minyak solar sebanyak lima liter milik Asiang.

"Kedapatan mengambil minyak, lalu pemilik satu keluarga sebanyak tiga orang memukuli anak-anak itu sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai," kata Edy, warga setempat.

Mendapat kabar tak sedap, lanjut Edy, ratusan warga Sei Berombang naik pitam karena korban masih di bawah umur. Rumah pengusaha sempat menjadi sasaran amuk massa. Kedua pelaku berinisial AC dan DY. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara AC ditangkap di rumah salah seorang warga. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: