Kadis KBPPPA Asahan dan Istri Berstatus PDP Hasil Rapid Test nya Positif

/ Jumat, 10 April 2020 / 19.22.00 WIB
Ket Foto:ilustrasi Fhoto Hasil Rapidtest Covid19 -red

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Asahan, ML dan istri setelah menjalani rapid test dinyatakan positif Covid-19. Keduanya kemudian dirujuk ke RS Martha Friska Multatuli Medan, Kamis (9/10/20) sekira pukul 22.30 WIB.

Press Release Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan  H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Jumat (10/04/2020)perkembangan pasien yang positif Rapid Test Antibody Sars Cov 2 an. Bapak ML beserta Istri , Kadis KBPPPA Kabupaten Asahan.

Pasien an Bpk ML  dengan riwayat perjalanan ke Jakarta pada (3 Maret 2020)dan sampai di Kisaran tanggal 08 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 Pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.

"Merasakan keluhan yang tidak membaik lalu masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang,Kota  Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020,"kata Jubir Covid19 Kabupaten Asahan.

Bahwa  berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.

Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.

Pada tanggal 24 maret 2020 datang kembali ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.

Pada tanggal 09 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan Statusnya dinaikkan menjadi Pasien PDP.

"Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut Selanjutnya dari pihak Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang  berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tj. Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli,"sebut Rahmat,Jubir Covid19 Kabupaten Asahan.

Dan Pada Tanggal 09 April 2020 sekitar Pukul 22.30 Wib Pasien PDP An.ML dan Istri tersebut dibawa menuju RS. Martha Friska Multatuli Medan,  sesuai Prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19.*
(PS/Saufi).
Komentar Anda

Terkini: