Kadis Kominfo Dairi : Mutasi Dokter Telah Sesuai Dengan Ketentuan

/ Jumat, 17 April 2020 / 23.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe menyampaikan terkait mutasi yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi berdasarkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 210/821/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 itu.

Tentang Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter yang ditetapkan di Sidikalang, tanggal 30 Maret 2020 adalah sebuah keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kepegawaian,demikian disampaikan Munte Kamis (16/04/2020).

Menurut Rahmad Syah bahwa dokter dapat dimutasi dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas dengan alasan bahwa Puskesmas adalah unit pelayanan sarana kesehatan. Dan selanjutnya dr. Erna Marpaung yang dimutasi ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Sumbul adalah untuk mengisi tenaga dokter yang kurang dimana UPT Puskesmas Sumbul adalah Puskesmas rawat inap dan dibutuhkan tenaga dokter sebanyak tiga orang sedangkan saat ini yang tersedia masih dua orang,” ujarnya. 

Mengenai tentang soal pemutasian terhadap dr. Erna Marpaung dari RSUD Sidikalang ke UPT Puskesmas Sumbul sesuai kebutuhan organisasi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam ASN,artinya dokter di Puskemas tersebut sangat membutuhkan ” pungkas Rahmat.(PS/K.TUMANGGER)
Komentar Anda

Terkini: