Menjambret,Kaki Mahasiswa Ini Di Dor Tekab Satreskrim Polres TanjungBalai

/ Sabtu, 25 April 2020 / 20.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Berusaha melarikan diri,
Personil Tekab Satreskrim
Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang mahasiswa.

Arfi Lody Madjid alias
Lost alias Ody (22) ditangkap
setelah tercatat sebagai
pelaku jambret yang  masuk kedalam Daftar Pencarian orang (DPO).

Dalam kasus itu,
kaki sebelah kanan pria
warga Jalan Jendral Sudirman,Lingkungan II Kelurahan Pahang,Kecamatan Datuk Bandar ini terpaksa dilumpuhkan oleh personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai  dengan sebutir peluru timah panas dikernakan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kepada Poskotasumatera.com,Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Polres TanjungBalai,IPTU A.D Panjaitan   Jumat (24/4/20) mengatakan sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 75 / III / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 28 Maret 2020* An. Pelapor/korban JOANA STEFANI DUMARIS, 25 Thn, Wiraswasta, Jln PJKA Kel Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Pelaku ALM (22) ini pada
saat hendak ditangkap terlihat sedang berdiri di depan rumah seorang warga di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan IV,Kelurahan Sei Merbau,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,Namun begitu hendak dilakukan
pengembangan dan melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 (dua) kali namun tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka.

Dari hasil kejahatannya, menerangkan ,pelaku  ini berhasil melarikan satu (1) Unit Handphone Vivo V15 dan 1
(satu) buah dompet berisikan uang Tunai Rp.5.000.000.

" TKP jambretnya di Jalan Gereja, Kecamatan TB Selatan tepatnya didepan Kantor Telkom Kota Tanjung Balai,"kata IPTU A.D. Panjaitan

Sedangkan Joana Stefani
Dumaris (25) warga jalan PJKA, Kelurahan Tanjung Balai Utara yang saat itu menjadi penumpang becak motor (Betor) mengalami kerugian sebesar Rp.9.500.000,-

" Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana, ancaman maksimum 7 tahun Penjara." Ucap IPTU A.D.Panjaitan.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: