Pemko Padangsidimpuan Rujuk Warga Pelaku Perjalanan Nomor 459 Dengan Status PDP COVID-19 ke RSUP Haji Adam Malik Medan
POSKOTASUMATERA COM-
PADANGSIDIMPUAN-Pemko Padangsidimpuan merujuk warga pelaku perjalanan nomor 459 Dengan Status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan
Hal ini permintaan dari pasien dan keluarga untuk dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik di Medan agar mendapatkan penanganan yang lebih intensif," kata Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Jumat (3/4) malam.
Walikota Padangsidimpuan yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa pasien PDP COVID-19 tersebut telah menjalani isolasi di RSUD Kota Padangsidimpuan sejak Kamis kemarin.
Sementara itu, dr Nina dari Tim Medis COVID-19 Kota Padangsidimpuan juga menerangkan bahwa pasien akan dirujuk ke Medan.
"Kondisi kesehatan PDP COVID-19 itu semakin buruk, sehingga akhirnya diputuskan dirujuk ke Medan. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa pihak rumah sakit tidak perhatian terhadap pasien, itu tidak benar," pungkasnya.
( PS/BERMAWI)