Pian dan Rahmad Kompak Konsumsi Sabu Diringkus Satnarkoba

/ Selasa, 21 April 2020 / 18.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sopian Sirait(44)alias Pian,dan Sudi Rahmad (47)alias Rahmad kedua nya merupakan warga Kecamatan DatukBandar,Kota Tanjungbalai diringkus kasus Narkotika jenis Shabu Shabu dijalan Alteri Lingkungan III,Kelurahan Sirantau,Kecamatan DatukBandar Kota Tanjungbalai.Kamis,(17/4/20)sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui KasubagHumas Polres Tanjungbalai,Iptu A.D.Panjaitan mengatakan kepada poskotasumatera.com,berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Jalan Alteri Lingkungan III,Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Menanggapi informasi tersebut Kanit II dan Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. "Benar saja,setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," sebut Iptu A.D.Panjaitan

Barang bukti diamankan berupa, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram, 1 (satu) set alat isap shabu (Bong),1 (satu) buah mancis warna merah,1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih, 1 (satu) unit hand phone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet merk Fashion warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario tanpa nomor polisi,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rk King BK 6302 EL.

Dijelaskan,Iptu A.D.Panjaitan  saat akan diamankan,  kedua pelaku sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja di antara kedua pelaku duduk, petugas menemukan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan pipet plastik, 1 (satu) buah mancis warna merah yang pada ujungnya di pasang jarum untuk sebagai kompor pembakar shabu dan 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

"Lanjutnya,petugas menginterogasi  kedua pelaku dan  menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka," ujar Kasubag Humas Polres Tanjungbalai.

 Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku  di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: