Bandar Narkoba Asal Medan di Tangkap Polres Karo

/ Kamis, 14 Mei 2020 / 21.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-KARO -Tim Satuan Narkoba Polres Tanah karo Meringkus  warga medan yang duga sebagai bandar Narkoba kw Tanah Karo.
Kasatnarkoba Karo AKP Rasmaju Tarigan SH menjelaskan kepada wartawan bahwa keberhasilan Satresnarkoba mengringkus jaringan Sindikat Narkoba tersebut dari pengembangan beberapa penangkapan sebelumnya.

"Narkotika jenis sabu-sabu kita amankan 13.74 gram barang bukti atas nama tersangka Indra Syahputra Hasibuan Alias Keker, (28) bekerja sebagai Wiraswasta, beralamat Jalan Pahlawan Ujung Gang Permai Kelurahan  Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau sesuai KTP Jalan Sekata No 53 Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan sabu-sabu seberat 4.08 gram barang bukti atas nama tersangka Anggrah  Sanjaya (27) juga Wiraswasta, alamat Jalan Teratai Gang Harapan Kelmurahan. Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan atau sesuai KTP Jalan AR Hakim Gang Setia Kawan No. 64 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan", Jelas Maju Tarigan. 


Personil Satresnarkoba mengamankan tersangka Keker di lokasi Jalan Ujung Sanotorium Kelurahan Gung Negeri Kecamatan  Kabanjahe Kabupatwn Karo tepatnya dipinggir jalan.Pada Rabu ( 13/05), sekira pukul 15.00 wib. 

Saat dilakukan pengegeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Xiamoi warna hitam, setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tempat tinggal Indra Hasibuan alias Keker di Jln. Pahlawan Ujung Gg. Permai Kelurahan. Gung Negeri Kecamatan  Kabanjahe Kabupaten Karo dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berles merah berisi shabu didalam sebuah plastik klip ukuran sedang, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver bertuliskan Amput.

Setelah melakukan interogasi kepada Keker, dari Hasil pengakuan Keker dirinya memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari laki-laki yang bernama Anggrah Sanjaya, Beber Kasatnarkoba AKP Rasmaju Tarigan SH.

"Dari informasi pengembangan tersebut personil bergerak cepat menuju kota Medan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Anggrah Sanjaya  pada hari Rabu (13/05/2020) Sekitar pukul 23.30 Wib di Jln. Teratai Gg. Harapan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan

Tepatnya di rumah tempat tinggal Anggarah  Sanjaya, saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro warna putih, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 200.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam." Jelas Rasmaju.

Usai mengamankan barang bukti tersebut , Kemudian kembali dilanjutkan pengembangan terhadap kedua tersangka namun keduanya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga oleh Petugas melakukan tindakan tegas terukur, Usai mendapat perawatan medis barang bukti dan kedua tersangka diboyong ke Mapolres Karo guna penyelidikan lebih lanjut , tutup AKP Rasmaju Tarigan SH.(PS/BUDIMAN S)



Komentar Anda

Terkini: