Diduga Asyik Berkarokean Sama Anak Dibawa Umur,Kadis Dan Kabid Tanjungbalai Akan Dilaporkan Ke BKN

/ Jumat, 15 Mei 2020 / 15.27.00 WIB
Ketua Laskar Merah Putih Tanjungbalai,M.Azri SH didampingi Sekjend,Raja Erwin SH akan melaporkan Bukti Oknum Pejabat Diduga Berbuat Asusila

POSKOTASUMATERA.COM- TANJUNGBALAI
Walikota Tanjungbalai,H.M.Syahrial SH MH Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai,Yusmada,SH akan mempelajari dulu persoalan perbuatan pejabat itu tersebut.

"Ya,kita pelajari dulu kronologis nya dan saya belum mengetahui kronologis itu,"sebut Yusmada.

Berbicara kepada Poskota Sumatera.com di Tanjungbalai,Jum'at(15/5/20) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tanjungbalai,M.Azri,SH bersama Raja Erwin,SH menyebutkan hasil kronologis investigasi adanya oknum Pejabat (Kepala Dinas) berinisial B di Pemerintahan Kota Tanjungbalai Bersama oknum Kabid nya inisial W dengan asyiknya diduga Berpoya Poya dengan salah seorang wanita anak dibawah umur yang didapatin disalah satu tempat karoke di Kota Kisaran,Kabupaten Asahan.

"Ya,bukti video dan dokumentasi narasumber dan lainnya sudah kita pegang,"sebut Azri 

Kita meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai,Walikota Tanjungbalai H.M.Syahrial SH MH untuk dapat menindaklanjuti persoalan moral pejabat Pemko Tanjungbalai yang dinilai tidak wajar dan memalukan bahkan mencoreng citra Pemko Tanjungbalai.

Menindaklanjuti itu,kita juga sudah menyurati Walikota Tanjungbalai C/q Sekretaris Daerah(Sekda)Kota Tanjungbalai.

Dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan dan membawa hal ini ke jalur hukum sesuai perUndang Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

"Benar  terjadi,dengan dukungan bukti konkret video hasil investigasi kami, maka kita akan meminta  ada sanksi kepada pejabat bersangkutan karena ini sudah menyangkut kasus dugaan asusila Moral yang melanggar  Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Sebab Usia wanita itu  Anak Dibawah Umur serta PP Nomor 45 tahun 1990 ketentuan Sanksi ASN aturan larangan perselingkuhan atau kasus asusila yang diatur jelas,"tegas Azri yang merupakan Alumni Fakultas Hukum.

Kita Minggu ini akan melaporkan hal tersebut ke Kantor Gubernur Sumatera Utara(GUBSU)dan Ke Polda Sumatera Utara,Insepktorat Provinsi Sumatera Utara bahkan ke Badan Kepegawaian Negara  (BKN) dan Ke Komnas Anak untuk memproses dugaan moral asusila sesuai penegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu,Kepala Dinas tersebut,B saat dikonfirmasi mengatakan saya tak pernah menjerumuskan orang  orang di Tanjungbalai balai ini.

"Kalau yang salah perbuatan orang kita luruskan yang Tidak baik, kita hak kepada yang baik,"Ungkapan Kadis B itu sambil berdalih menjawab pertanyaan wartawan.

Dengan lantang nya juga,seperti hal tidak melakukan perbuatan tersebut,Kadis B itu mengutarakan dengan nada  iya masukkan aja sepengetahuan saya tak pernah saya melecehkan seseorang.Cetus kadis B itu.(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: