Pemko Padangsidimpuan dan MUI Kota Padangsidimpuan Memutuskan Untuk Memperbolehkan Masjid Menggelar Shalat Idul Fitri 1441 H.

/ Rabu, 20 Mei 2020 / 13.06.00 WIB
                            

POSKOTASUMATERA. COM-
PADANGSIDIMPUAN-
Pemerintah Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan memutuskan untuk memperbolehkan masjid dan mushala menggelar shalat Idul Fitri 1441 H.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar,MM  mengatakan, keputusan itu diambil setelah melakukan rapat dan disepakati bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Pengurus Masjid, serta Forkopimda di Aula Kantor Walikota, Selasa (19/5/2020).

Lebih lnjur Wawako Arwin memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan untuk membuat keputusan sesuai maslahat umat.

“Kami percaya kepada MUI, atas pertimbangan ulama mudah-mudahan kita semua mendapat perlindungan dan pertolongan dari Allah SWT atas wabah pandemi virus korona yang telah masuk di Indonesia ini”, Kata Wawako Arwin.

Beliau juga menambahkan, keputusan memperbolehkan menggelar shalat idul fitri kali ini    senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan segala instrumen pencegahannya, hal tersebut demi meminimalisir penyebaran virus corona tersebut. Semoga 1 Syawal nanti kita semua menjadi pemenang, di hari nan fitri kita terbebas dari wabah virus ini, tambahnya.

Ketua MUI Kota Padangsidimpun Zulfan Efendi Hasibuan menilai kota Padangsidimpuan termasuk daerah yang masih aman dari virus corona, sebelumnya gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan juga telah memulangkan pasien karantina yang sebelumnya berstatus PDP Ringan, ODP serta OTG, seluruhnya telah dinyatakan Negatif.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.(PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: