Pemko Padangsidimpuan Terima Hasil LKPD Tahun Anggaran 2019 Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

/ Minggu, 17 Mei 2020 / 13.00.00 WIB
                             

POSKOTASUMATERA. COM-
PADANGSIDIMPUAN-Pemerintah Kota Padangsidimpuan terima hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, melalui Video Conference (vidcon) dari Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Jum’at (15/05/2020).

Dalam penyampaian penyerahan laporan melalui Vidcon itu,turut hadir Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar,MM, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siswan Siswanto, SH, Sekdako dan OPD  di Lingkungan Pemkot Padangsidimpuan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu,Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2019 ini harus dilakukan jarak jauh (vidcon), hal ini dilakukan guna mengurangi penyebaran Covid- 19.

Ia melanjutkan, BPK mengapresiasi atas kepatuhan Pemkot Padangsidimpuan atas penyerahan laporan keuangan untuk diaudit secara tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Maret 2020.

Eydu menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


Dalam kesempatan ini Eydu Oktain Panjaitan juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal terkait dengan pembukuan yang harus dikoreksi, dan atas 4 hal ini sudah dikoreksi oleh pemkot Padangsidimpuan sehingga laporan keuangan sudah sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap penyajian belanja modal tersebut.

“ Kami berharap, kedepan, pengolaan keuangan semakin baik dan akuntabel serta opini laporan keuangan kedepannya dapat ditingkatkan, tidak hannya meningkatkan opini tetapi lebih penting lagi yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat”, ucap Eydu.

Ia juga mengingatkan agar Pemkot Padangsidimpuan segera menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat – lambatnya 60 hari setelah laporan hasi pemeriksaan diterima sebagaimana diamanatkan dalam Undang – undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution,SH Mengatakan kedepan akan memberikan perhatian lebih  di tahun – tahun mendatang, dan mudah – mudah tidak menjadi temuan diwaktu mendatang.

Kemudian, Walikota melanjutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan meminta perhatian khusus dari BPK RI Perwakilan Provsu untuk membantu menyelesaikan persoalan – persoalan dilingkungan Pemkot Padangsidimpuan.

“ Kami punya mimpi dan cita – cita bisa menyelesaikan setiap persoalan dilingkungan pemerintah Kota Padangsidimpuan pada periode kepemimpinan kami ini “ tegas Walikota.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: