Kuasa Hukum Isnaini Melayangkan Surat Somasi ke PT.Toba Surimi Industries di KIM II

/ Kamis, 18 Juni 2020 / 10.40.00 WIB
Ket Gambar : Kuasa Hukum Isnaini,Afdlalu Zikri Rahman Zega SH rekan dan wartawan saat menuju perusahaan PT.Toba Surimi Industries

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Isnaini (36) warga Jln.Komplek PTPN IV,Lingkungan 6,Kelurahan Besar,Kecamatan Medan Labuhan,Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara merupakan buruh/pekerja tetap di PT. Toba Surimi Industries di KIM II,Jln.Pulau Pinang ll,Sampali,Kab. Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara.

Isnaini bekerja di PT.Toba Surimi Industries di bagian unit bahan baku sebagai asisten supervisor.Sejak tanggal 11 April 2020 Isnaini di pindah tugaskan sebagai anggota kebersihan (Cleaning Service) oleh pihak perusahaan.

"Klien kita dipindah tugaskan kebagian kebersihan tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya.sementara sebelumnya klien kita sebagai asisten Suvervisor,"Sebut Afdlalu Zikri Rahman Zega SH  selaku Kuasa Hukum Isnaini.

Selain permasalahan tersebut,Klien kami juga di fitnah atau pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh RS yang bekerja di bagian bahan baku/tukang timbang dan Saudara HL yang bekerja di bagian bahan baku yang menyatakan klien kami menyuruh agar anggota/Buruh yang bekerja di PT.Toba Surimi Industries  ikut Serikat SBSI GARTEK.

"Tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh R dan HL kepada klien kami di kwalifikasikan sebagai suatu tindak pidana sebagai mana di atur di dalam pasal 310 ayat 1 KUHP pencemaran nama baik dan pasal 115 jo 335 KUHPidana perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman hukuman penjara,"kata Afdhalu Zikri Rahman SH.

Ket Gambar : Wawancara santai,Isnaini kepada Wartawan dan kuasa hukumnya terkait persoalan yang dialaminnya.

Pada tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB,Klien kami di panggil untuk menemui personalia MS dan langsung menginterogasi dan mengintimidasi klien kami,tidak sampai disitu,MS juga mengatakan klien kami adalah dalang yang menyuruh anggota/buruh ikut serikat.

"Klien kami mendapatkan intimidasi dari MS agar mengaku sebagai dalang yang menyuruh buruh ikut serikat,Personalia juga mempersoalkan masalah SP 3 sedang berjalan 3 bulan namun SP 2 belum ada diterima klien kami,"ungkap Pengacara Isnaini.

Personalia menyuruh,lanjutnya,agar klien kami datang bekerja pada tanggal 11 Juni 2020 untuk bekerja di bagian kebersihan (Cleaning Service)

"Status pekerjaan klien kami hingga saat ini di Perusahaan tersebut tidak ada kejelasan mengapa klien kami di pindah kerjakan.Sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan surat kerja klien kami yang awalnya sebagai Asisten Suvervisor menjadi petugas kebersihan," lanjutnya.

Ket Gambar:Saat Kuasa Hukum Isnaini di wawancarai wartawan di halaman PT.Toba Surimi Industries dengan pengawalan Security perusahaan.

Tidak sampai disitu,kartu Absensi klien kami tidak ada di Pos Security KIM II dan ditahan oleh pihak perusahaan,klien kami kembali menemui Personalia dan hasilnyapun klien mendapatkan intimidasi kembali oleh personalia.

Selanjutnya pada hari Sabtu 13 Juni 2020,Isnaini dan Kuasa Hukumnya mendatangi KIM II untuk menemui personlia,namun pihak Security atas nama A mengatakan Personalia tidak ada di tempat dan diduga memberikan informasi palsu.

"Klien dan saya sebagai Kuasa Hukum melihat dan bertemu personalia berada di KIM II,namun personalia bergegas lari dan menghindar dari klien kami dan masuk ke dalam mobil dan keluar dari gudang KIM II," ungkapnya dengan nada kecewa.

Ket Gambar : Surat Somasi yang di tujukan ke PT.Toba Surimi Industries

Pihak keamanan perusahaan tidak memberikan izin wartawan untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak manajemen PT Surimi Toba Industries terkait masalah yang dialami isnaini tersebut,Selasa (16/06/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

"Maaf pak,tunggu di Pos saja,Personalia lagi sibuk dan padat pekerjaannya hari ini," kata petugas keamanan PT Toba Surimi Industries kepada wartawan.

Afdahlu Zikri Rahman Zega SH di wawancarai di halaman PT.Toba Surimi Industries kepada wartawan mengatakan, Pihaknya akan segera mungkin melayangkan surat pengaduan pelanggaran PT Toba Surimi Industries kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Sumut kalau Surat Somasi kami tidak di tanggapi pihak perusahaan.Sebab, PT Toba Surimi Industries memindahkan klien kami dari Asisten Suvervisor menjadi petugas kebersihan (Cleaning Service) tanpa ada surat pemberitahuan bahkan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

“Kami meminta kejelasan dari Kantor UPT Disnaker wilayah II Sumut soal memaksa karyawan agar tidak bekerja lagi di perusahaan PT Toba Surimi Industries dan mengintimidasi karyawan serta mencemarkan nama baik klien kami. Karena UPT Disnaker ini selaku penanggung jawab atau yang bertanggung jawab khusus dalam bidang pengawasan dan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dia menilai perbuatan perusahaan tempat Isnaini bekerja memperlakukan pekerja berbeda-beda pada setiap karyawan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja. Pada dasarnya, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan.

Permasalahan ini berkaitan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dan tertuang dalam undang undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi " setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa Diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan" dan pasal 6 yang berbunyi" setiap pekerja buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa ada Diskriminasi dari pengusaha,maka sebelum kami ajukan ke proses hukum yang berlaku, sebagai Kuasa Hukum kami telah melakukan atau melayangkan surat Somasi kepada Pimpinan PT. Toba Surimi Industries.

" Hari ini kita telah melayangkan Surat Somasi ke PT.Toba Surimi Industries sebagai langkah awal untuk mendapatkan hak-hak klien kita dan jika pihak Perusahaan tidak tanggapan serius maka kita ajukan ke proses sesuai dengan hukum yang berlaku" Tegas Afdhalu Zikri Rahman Zega SH

Bersambung..!!


(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: