Mantap! Di Tanjungbalai, Sindikat Pemalsu STNK Palsu Diringkus Polisi

/ Minggu, 07 Juni 2020 / 21.06.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Polres Tanjungbalai tim dari TEKAB Satreskrim berhasil ungkap sindikat pemalsuan STNK palsu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.SIK MH  melalui kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,ada delapan orang tersangka yang di amankan dari dua lokasi TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti  berhasil di amankan dari tangan para pelaku.
Kepada wartawan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 04 Juni 2020,TKP Jalan SM.RAJA Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai para pelaku yang diamankan adalah M.Sabri alias Sabri(28) Warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai,Kabupaten Asahan,dan Lusito alias ilus,(36)warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi, (39), warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja,Kabupaten Asahan serta Awaluddin Sitorus (52) warga  jalan besar sipori pori Lingkungan VI,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 6 ( enam ) lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan Wahyudi, 1 ( satu ) lembar STNK Palsu ranmor yamaha RX KING diamankan dari tangan Sabri,dan 1 ( satu ) lembar STNK palsu ranmor yamaha VIXION diamankan dari tangan Awaluddin  Sitorus.
1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha RX King diamankan dari tangan Sabri, 1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha VIXION diamankan dari tangan Awaluddin Sitorus,100 ( seratus ) lembar plastik tempat SNTK palsu diamankan dari tangan Wahyudi.
1 ( satu ) buah printer merk EPSON yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Wahyudi,1 ( satu ) unit keyboard diamankan dari tangan Wahyudi,1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tanga Wahyudi,1 ( satu ) unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Wahyudi.
9 ( sembilan ) botol tinta di amankan dari tangan Wahyudi,20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sbg bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan Wahyudi,1 ( satu ) unit alat scan merk CANON diamankan dari tangan Wahyudi dan 1 ( satu ) unit CPU diamankan dari tangan Wahyudi.
Sedangkan berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 05 Juni 2020,TKP Jalan BETING SEI SILAU Kelurahan Sirantau,Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,pelaku yang berhasil di amankan 4 orang yaitu Andri alias JUNTAK, (25)warga Jalan siPori-Pori,Lingkungan VI Kelurahan Kapias,Pulau buaya,Kecamtan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai, M.Iqbal alias Ikbal, (24)warga  Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai, Burhanuddin Sirait alias Burek,(36), warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling,(42)warga Jalan Jendral Sudirman,Kelurahan pahang Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang di amankan dari para pelaku adalah,160 ( seratus enam puluh ) lembar STNK Palsu Yang sudah di cetak diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling, 65 ( enam puluh lima ) lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling.
1 ( satu ) lembar STNK Palsu ranmor honda Scoopy diamankan dari tangan ANDRI,5 ( lima ) botol tinta diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling,1 ( satu ) Unit sepeda motor honda scoopy diamankan dari tangan Andri,1 ( satu ) buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling.
1 ( satu ) unit keyboard diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling,1 ( satu ) alat pemotong kertas STNK palsu diamankan dari tangn Hori Fahmansyah Lubis alias Koling,1 ( satu )unit layar monitor merk LG diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling,1 ( satu ) alat scan merk CANON diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling.
20 ( dua puluh ) lembar kertas yang digunakan sbg bahan dasar pembuat STNK Palsu diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling,1 ( satu ) unit CPU merk ACER diamankan dari tangan Hori Fahmansyah Lubis alias Koling.
“Kepada 7 orang tersangka ditetapkan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selambat lambatnya delapan tahun penjara,"sebut Kasubaghumas,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Sedangkan untuk pelaku Awaludin Sitorus alias AS ditetapkan melanggar
pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”ucap Iptu Ahmad Dahlan.
"Kini,para pelaku mendekam di sel Tahanan Mapolres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"kata Iptu Ahmad Dahlan.
(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: