Pergesaran Anggaran Sepihak, Ketua DPRK Lhokseumawe Minta Sekda Perjelas Penggunaan Anggaran Covid 19 Rp. 69.493 Milyar

/ Rabu, 10 Juni 2020 / 19.58.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE| Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf terlihat berang terhadap kinerja eksekutif Pemko Lhokseumawe yang terkesan sepihak dalam melalukan pergeseran anggaran untuk penanganan Covid -19 yang mencapai Rp. 69.493 Milyar,  tanpa melibatkan dan melakukan koordinasi dengan pihak legislatif DPRK Lhokseumawe.

Idealnya setiap adanya pergeseran mestinya pihak eksekutif dan legislatif ikut membahas bersama sama, sehingga tidak menimbulkan kesalahan pahaman bila ada ada pos anggaran yang digeser atau ditunda pelaksanaannya, ujar ketua DPRK Lhokseumawe saat membuka rapat dengan eksekutif di ruang sidang Gedung DPRK  Lhokseumawe, Rabu (10/06).

Tidak hanya itu, lanjut Ismail, pembayaran sejumlah kegiataan pada anggaran murni APBK tahun 2020 oleh dinas dinas tidak mencapai persentase progres pelaksanaan, ada yang dibayar 30 persen, 40 persen dan ada  sama sekali tidak dilakukan pembayaran, bahkan pos anggaran tersehut sudah nol, akibat pergeseran. Oleh sebab itu kami mengharapkan bila ada penundaan Pembayaran semua nya dilakukan penundaan jangan nanti ada punya orang orang tertentu tiba tiba diketahui sudah dilakukan pembayaran.

Dalam rapat ini, saya harapkan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir, supaya dapat menanyakan langsung kepada sekda Kota Lhokseumawe dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah, selaku tim TAPD Kota Lhokseumawe yang telah melakukan pergeseran pos Anggaran dalam rangka persediaan dana penangan Covid 19 yang diintruksikan oleh pusat yang mencapai 35 persen dari APBK Murni tahun 2020, ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe, T. Adnan mengatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) hasil penyesuaian APBK 2020 untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) senilai Rp69,493 miliar lebih. Namun, sejauh ini baru terealisasi Rp6 miliar lebih.

Pagu pendapatan Kota Lhokseumawe setelah penyesuaian senilai Rp851,479 miliar lebih, berkurang 7,64 persen dari sebelum penyesuaian yang mencapai Rp921,872 miliar lebih. Sedangkan belanja daerah Rp797,479 miliar lebih, berkurang 14,47 persen dari sebelum penyesuiaan yang mencapai Rp932,428 miliar lebih.

Hasil penyesuaian belanja daerah menunjukkan pagu belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos) tampak meningkat. Sedangkan belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya berkurang. Bahkan, belanja modal serta belanja barang dan jasa setelah penyesuaian masing-masing berkurang mencapai 35,55 persen dan 34,76 persen.

Adapun selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan dan belanja daerah senilai Rp54 miliar. Sementara realokasi selisih lebih senilai Rp69,493 miliar. Dari jumlah itu, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 dialokasikan Rp13,1 miliar; penyediaan jaring pengamanan sosial Rp38,328 miliar lebih, dan penanganan dampak ekonomi Rp18 miliar lebih.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, membenarkan data pagu anggaran penyesuaian tersebut.

Marwadi Yusuf didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKD Lhokseumawe, Wirdan, menyebutkan belanja lainnya merupakan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG). Dia mengakui pagu belanja pegawai dan bansos meningkat setelah penyesuaian anggaran. Pagu bansos meningkat dari sebelum penyesuaian, kata dia, karena adanya penambahan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SiLPA) 2019.

Relokasi selisih lebih Rp69,493 miliar merupakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 di Lhokseumawe.

Marwadi Yusuf menyebutkan, refocusing dan realokasi APBK Lhokseumawe tahun 2020 itu dilakukan sesuai amanah Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dalam Diktum Ketiga Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu itu disebutkan, selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan dengan belanja daerah digunakan untuk mendanai: a. Belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan terkait pandemi Covid-19. Antara lain berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) tenaga medis, sarana dan peralatan layanan kepada masyarakat, dan penanganan pasien Covid-19.

Selanjutnya; b. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net. Antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19; dan/atau c. Penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup. Antara lain melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah.

Sejauh ini berapa realisasi dana untuk pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 dari pagu BTT Rp69,493 miliar itu, Marwadi Yusuf mengatakan, "Sekitar Rp6,3 miliar. Untuk (penyediaan) JPS dalam bentuk BLT Dinas Sosial Rp2,6 miliar lebih, (realisasi melalui) BPBD Rp2 miliar, Dinas Kesehatan Rp800 juta, dan operasional Posko Covid-19 Kecamatan Rp800 juta".

Soal mengapa realisasi masih "minim", Marwadi Yusuf menyatakan, "Sesuai kebutuhan". Menurut dia, BPKD mencairkan anggaran BTT untuk Covid-19 berdasarkan pengajuan dinas terkait sesuai ketentuan berlaku. (PS|DAH)
Komentar Anda

Terkini: