Wabup Tapsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Ganja Kering

/ Senin, 29 Juni 2020 / 19.16.00 WIB
                           

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL - Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 245 kilogram lebih
yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di lapangan Futsal Mapolres Tapsel pada Senin, (29/6). 

Disela berakhirnya pemusnahan barang bukti narkotika, Bupati Tapsel yang diwakili oleh Wakil Bupati Ir. H. Aswin Efendi Siregar, MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, guna menyelamatkan generasi muda bangsa kedepan.

Menurut Wabup, pemusnahan narkotika ini adalah suatu upaya untuk menjaga Tapanuli Selatan bersih dari penyalahgunaan narkotika. "Ini merupakan musuh kita bersama. Maka dari itu mari bersama-sama kita lawan peredaran narkotika agar Tapsel terbebas dari penyalahgunaan narkotika", harapnya.

Sedangkan AKBP Roman Smaradana Elhaj, SH, SIK MH selaku Kapolres Tapsel dalam sambutannya mengatakan, Narkotika sudah masuk ke pelosok-pelosok desa, lebih parahnya lagi dari pihak kepolisian juga ada yang terlibat dan begitu juga dengan perangkat desa. Artinya, Narkotika tidak lagi memandang siapapun, maka kami akan melakukan penindakan tegas terhadap hal ini.

Ganja seberat 245,999,23 gram ini akan dimusnahkan sebagai barang bukti dalam 3 kasus laporan Polisi dan ini juga berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Negeri yang artinya sah secara hukum untuk dimusnahkan, jelas Roman.

"Semoga dengan kegiatan seperti ini dapat menyelamatkan generasi muda kita dari barang haram tersebut, untuk itu saya mengajak Forkopimda untuk saling bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ini", ajak Kapolres.

Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 27 Februari 2020 atas nama tersangka Dalam Lidik, kemudian Nomor: LP/28/II/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 28 Februari 2020 atas nama tersangka Dalam Lidik dan Nomor: LP/30/III/2020/SU/TAPSEL/TPS.Narkoba tanggal 7 Maret 2020 atas nama tersangka Muhammad Saleh Pakpahan.

Turut hadir dalam pemusnahan barbut, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Akbar Nofrizal Yusananto, S.IP, yang diwakili Anggotanya,  Ketua PN Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha, SH, MH, Kajari Tapsel Ardian, SH, Kajari Paluta, Danyon 123/RW, Danyon C Brimobdasu, Kesbangpol Paluta, BNNK Tapsel, Ketua MUI Tapsel, PC NU Tapsel, Ketua BKAG, para penggiat anti narkoba seperti Granat dan PANNA, Mapan RI Tapsel  (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: