Rayakan Ultah Anaknya, Walikota Lhokseumawe Kangkangi Surat Plt Gubernur Aceh

/ Sabtu, 06 Juni 2020 / 06.57.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM|LHOKSEUMAWE – Video perayaan ulang tahun anak Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya di salah satu kafe ternama di pusat Kota Lhokseumawe viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Wali Kota Suaidi Yahya bersama dengan istrinya Cut Ernita Suaidi dengan raut wajah gembira merayakan ulang tahun putranya, pada Kamis (4/6) malam. Sesuai dengan visual yang terlihat, anaknya juga dikalungkan uang selebaran Rp 50 ribu serta Rp 100 ribu di lehernya.

Tanpa menggunakan masker dan tanpa jaga jarak, puluhan orang terlihat berhadir dalam acara itu. Video ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Lhokseumawe. pasalnya kegiatan dilaksanakan bertentangan dengan surat edaran plt Gubernur Aceh, sebab Lhokseumawe termasuk dalam zona merah Covid-19 tersebut.

Muhammad Fadli, Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal kepada media Jum’at (5/6) mengatakan, pesta Ultah tersebut terlihat bahwa Walikota Lhokseumawe telah melangggar aturan terkait Covid-19 untuk melakukan Pshycal Distancing (jaga jarak) dan juga tidak memakai masker.

“Sungguh kebobrokan moralitas ketika Walikota Lhokseumawe yang melanggar Hukum dan melanggar himbauan dan instruksinya sendiri dalam pencegahan Covid-19 di Kota Lhokseumawe,” tandasnya.

Lanjut Fadli, Beberapa waktu lalu Walikota Lhokseumawe menggalakkan masyarakat untuk melakukan Phscycal Distancing dan mewajibkan semua masyarakat yang masuk ke kota Lhokseumawe untuk memakai masker, bahkan yang melanggar sebanyak 3 kali akan diberikan sanksi melalui surat edarannya,

Pun juga, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/7810 untuk Bupati/Walikota terkait penerapan masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh yang diterbitan 2 Juni 2020, tertulis bahwa saat ini Kota Lhokseumawe termasuk dalam Zona Merah, yang tentunya protokoler tentang pencegahan Covid-19 harus semakin di tingkatkan.

“Ini merupakan perbuatan dan prestasi yang sangat buruk dipertontonkan ke publik selama dua periode kepemimpinan Suaidi Yahya sebagai Walikota Lhokseumawe,” tutur Fadli.

“Perbedaan kelas antara kelas strata atas dan kelas strata bawah begitu vulgar ditunjukkan ke hadapan publik,” tuturnya lagi

Menurut Fadli, selama ini masyarakat Lhokseumawe mematuhi himbauan Walikota seperti jaga jarak, memakai masker, tidak membuat kerumunan massa, termasuk masyarakat tidak mengadakan resepsi pernikahan

“Walikota Lhokseumawe telah mengamini dengan perbuatannya bahwa Hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah, padahal dalam konstitusi kita mengenal ‘Azas Equality before the law‘ persama hak di muka hukum,” cetusnya

Semua peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan penanganan covid-19 termasuk yang himbauan dan instruksi walikota Lhokseumawe harus berlaku untuk semua masyarakat Lhokseumawe, termasuk untuk Walikota Lhokseumawe sendiri dan keluarganya.

Maka dari itu, Muhammad Fadli yang juga Aktivis Mahasiswa meminta Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa Walikota, Suadi Yahya yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan Covid-19.

“Kita meminta Kapolres kota Lhokseumawe untuk mengambil sikap tegas dengan cara memanggil Walikota Lhokseumawe beserta keluarganya untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran hukum yang di lakukan dengan cara membuat pesta tanpa melaksanakan protokoler pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

Penuturan Fadli melihat, Walikota Lhokseumawe telah mengangkangi maklumat Kapolri, instruksi Presiden, dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang pencegahan Covid-19.

“Kapolri pernah menyampaikan Azas Hukum di dalam maklumat nya ‘Salus populi Suprema Lex Exto‘ Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” jelasnya.

“Disini masyarakat Kota Lhokseumawe ingin melihat kinerja dan keberpihakan Kapolres Lhokseumawe terhadap masyarakat Kota Lhokseumawe dalam masa jabatan perdananya sebagai Kapolres Kota Lhokseumawe,” tutup Muhamad Fadli.


Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya saat dikonfirmasi mengatakan, menurutnya itu biasa karena hanya ulang tahun biasa bukan perayaan hari tertentu. Dan dia mengaku sudah mengikuti ketentuan protokol kesehatan. “Di sana kita hanya beberapa orang keluarga terdekat saja. Dan semuanya sudah kita lakukan pengecekan suhu,” katanya kepada sejumlah awak media di ruang rapat Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Jumat (5/6).

Sambung Suaidi, tamu yang dari luar tidak diundang. Lagi pula di kafe itu ada petugas yang ditempatkan untuk mengawasi pendatang yang tidak menggunakan masker serta cuci tangan. “Itu kami lakukan di ruangan tertutup, mungkin kalau kita dikamar juga tidak menggunakan masker.

Enggak mungkinlah satu keluarga kita menggunakan masker untuk berbicara dan makan. Namun kalau orang mengkritisi wajar saja,” ungkapnya. Lanjutnya, setelah kegiatan itu dilaksanakan, dia dan keluarga langsung kembali pulang ke rumah untuk beristirahat. “Kami langsung pulang, jadi kalau terkena Corona hanya keluarga di rumah, tidak pada orang lain. Jika orang lain juga melaksanakan keramaian dan mengikuti protocol kesehatan Covid-19 kita juga tidak akan larang,” imbunya. (PS-DAH)
Komentar Anda

Terkini: