Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

/ Selasa, 30 Juni 2020 / 17.22.00 WIB
Poskotasumatera.com  - Labuhanbatu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu musnahkan Ribuan Gram barang bukti sitaan tindak pidana narkotika di lapangan apel Mapolres Labuhanbatu. Selasa (30/6/2020). Sekira pukul 14.20 Wib.

"Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menghindari beredarnya Narkoba yang sudah menjadi barang bukti dalam perkara yang sudah atau sedang dalam Penyidikan  Satres Natkoba Polres Labuhanbatu yang mana sebelumnya telah dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti."ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari 11 (sebelas) tersangka dengan  9 (sembilan) Laporan polisi hasil pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika selama priode bulan Februari 2020 s/d Juni 2020 oleh jajaran Polres Labuhanbatu dengan total 15.020,23 Gram.

"Narkotika jenis Ganja seberat 14.060,20 Gram, Narkotika jenis Sabu seberat 495,53 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 929 butir atau seberat 464,5 Gram,"papar Agus Darojat.
Giat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika turut dihadir Kapolres Labubuhanbatu AKBP Agus Darojat beserta jajaran pejabat utama, Kajari Labuhanbatu Kumaedi, mewakili Ketua Pengadilan Negeri, mewakili Kajari Labuhanbatu Selatan, Labfor Polda Sumut IPDA Hadis Ansari, Ketua Granat Rantau Utara, Pengacara LBH WJI Fitra Akbar dan Para Pers media cetak elektronik (40 Orang)

"Konferensi Pers tentang pemusnahan barang bukti dan Pelaksanaan Rehab Gratis. Pemeriksaan Barang bukti Labfor Polda Sumut, Pelaksanaan Pemusnahan Narkotika jenis Ganja dengan cara
membakar pada tong serta pemusnahan Shabu dan Pil Ekstasi dihancurkan dengan diblander dan kemudian dibuang ke selokan dengan diawasi Unit Propam,"ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi juga menerangkan, posisi akhir kasus yakni, 1 laporan dalam lidik, 2 laporan proses sidik lengkapi berkas pemeriksaan, 3 laporan berita pemeriksaan dalam penelitian. "1 laporan P-21 belum P-22, dan 2 laporan sudah P-22,"tutup Martualesi. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: