Usai Laporkan Pelda IM ke Pomdam I BB, Korban Pencabulan Tak Berani Keluar Rumah

/ Kamis, 11 Juni 2020 / 14.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Diduga akibat dugaam pencabulan, Bunga (15) nama samaran warga Pasar III Timur Medan Marelan tak berani keluar rumah. Siswi SMP yang dulunya menetap di Asrama TNI-AD Padang Sumatera Barat ini mengaku trauma akibat kejadian yang dialaminya.

Sebelumnya Ayah Bunga SB Kamis 28 Mei 2020 mengadukan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke POMDAM I BB dan melapor ke Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Medan untuk mendapat pendampingan. 

"Usai dibawa pulang, Bunga hanya menyendiri dalam kamar dan takut keluar rumah," kata SW Ibu Bunga dengan mata berkac, Rabu (10/6/2020) di kediamanya.

SW mengharapkan, kasus yang menimpa anaknya ini segera mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum hingga menimbulkan efek jera pada terlapor.

"Saya selaku orang tua tidak terima dengan perbuatan IM terhadap anak saya, apalagi dia itu adik ipar suami saya seharusnya dia itu bisa menjadi orang tua anak saya," tegasnya.

Lanjutnya, terlapor kan seorang TNI-AD bisa-bisanya dia melakukan hal ini kepada Bunga akibatnya sampai sekarang anak saya tidak mau bertemu siapapun. "Dia takut, keluar rumah aja dia tidak mau lagi saya berharap pihak Pomdam I/BB menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada IM sesuai Undang-undang Militer di Indonesia,"pungkas SW.

Sementara Kabid Perlindungan Anak LPPA Medan Delisa mengatakan, saat ini kasus sedang di tangani Pomdam I/BB. "Kita serahkan tugas ini kepada petugas Pomdam I/BB. Kia selaku Dinas Perlindungan Anak Kota Medan tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak Pomdam I/BB karena sesuai Pasal 82 UU Pencabulan tersangka di kenakan sanksi kurungan minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,"terang Delisa dihubungi wartawan, Selasa (9/6/2020).

Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum TNI, Ketua DPW
Gerakan Barisan Komitmen Konsititusi Sriwijaya Sumut Zamal Arifin Harahap meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Pomdam I/BB segera menangkap pelaku.

"Pelaku harus ditangkap segera dan diberikan hukuman sesuai perundangan yang berlaku agar ada efek jera," katanya, Kamis (11/6/2020)

Dijelaskannya, perbuatan pelaku telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Pasal 81 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima tahun) dan paling lama 15 ( lima belas tahun) dan denda 5000.000.000 (lima Milyar ) dan ayat 3 (tiga) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1( satu) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, Pendidik dan tenaga kependidikan, maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 

Sampai berita ini ditayangkan penyidik tidak memberi jawaban baik telepon seluler atau pun pesan singkat Whats App dari awak media.

Diberitakan sebelumnya, orangtua Bunga melaporkan Pelda IM ke Pomdam I BB. Tentara yang bertugas di Kota Padang Sumatera Barat ini dilaporkan mencabuli Bunga yang merupakan keponakan istrinya yang mereka asuh. (PS/IG)
Komentar Anda

Terkini: