AKP Agung Basuni: Satlantas Polres Sergai Sosialisasi Operasi Patuh Toba 2020 dan AKB Covid-19

/ Jumat, 24 Juli 2020 / 19.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SERGAI-
Satlantas Polres Serdang Bedagai melaksanakan sosialisasi Operasi Patuh Toba 2020 serta himbauan Dikmas Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahaan Virus Corona (Covid 19 ).
Kepada Poskota,Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Agung Basuni SH,SIK mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Satlantas Polres Serdang Bedagai dalam mensosialisasikan Operasi Patuh Toba 2020, serta memberikan penerangan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahaan virus Corona sebagai bagian dari pelayanan Polri, melalui MEME tentang Himbauan Kamseltibcar Lantas OPS PATUH TOBA 2020 dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanganan pencegahan Covid - 19 di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai. Jumat, (24/7/2020).
“Imbauan yang disosialisasikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Serdang Bedagai agar bersama sama melakukan pencegahan terhadap virus Corona. Dengan cara meakukan pembersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun atau antiseptik,” ucap Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai, AKP Agung Basuni SH,SIK.
Terkait Operasi Patuh Toba 2020, Satlantas Polres Sergai memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di Serdang Bedagai yang memiliki kendaraan bermotor tentang OPS Patuh Toba 2020 yang akan di laksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 23 Juli s/d 5 Agustus 2020 yang akan di laksanakan kepolisian dan menyampaikan tentang protokol kesehatan seperti, memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, jauhi keramaian.
Mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi surat2 surat kelengkapan kendaraan seperti, memakai Helm SNI, memiliki SIM, surat kendaraan, memakai kaca spion,memakai masker dan menyalakan lampu utama.
Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Sergai memberikan brosur pemberitahuan tentang OPS Patuh Toba 2020 melalui  MEME tersebut yang di viralkan melalui media sosial yaitu FB , Instagram & Tweeter. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: