Aripin Diamankan TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 16.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
M.Aripin alias Ipin (24)warga  Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan ,Kamis(16/7/20)sekira pukul 15.40 wib bahwa Arifin diringkus berdasarkan laporan dari Irfansyah, (30), warga Jalan Sudirman Gang Bengkoang Lk.II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pelapor untuk LP nomor 51.

Ia dilakukan penangkapan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi,LP: NOMOR : LP / 51 / VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK BANDAR, tanggal 15 Juli 2020,LP : NOMOR : LP/ 50 / VII / 2020 / SU / Res T.balai / Sek Bandar tanggal 01 Juli 2020.*(pelaku terdahulu M.Asrop Samosir ditahan Di Polsek Datuk Bandar ),LP: Nomor : LP / 49 / VI / 2020 / SU / RES T.Balai / Sek Bandar tanggal 30 juni 2020*(pelaku terdahulu M.Asrop Samosir ditahan di Polsek Datuk Bandar).

Disebutkan Kasubaghumas,kejadian ada ditiga lokasi yang berbeda yakni,Jalan Sudirman Gang Bengkoang Lk.II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,kedua Jalan Amd Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,serta di Jalan husni thamrin Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Ucap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut,TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian  adalah pelaku a.n M.Aripin alias IPIN.

"Kemudian Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku M.Aripin berada di Jalan Pahlawan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, lalu TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim  langsung menuju tempat pelaku dan melakukan penangkapan terhadapnya yang sedang berjalan kaki,"kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku M.Aripin alias Ipin  dan mengakui melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan pelaku a.n Fikal warga Pantai Olang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai serta 1 (satu) unit sepeda motor yang mereka curi ada pada pelaku Fikal (DPO).

"Pencarian terhadap pelaku a.n FIKAL  (DPO) namun tidak berhasil ditemukan,selanjutnya  Aripin  berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai,"sebut Kasubaghumas.

Adapun barang bukti diamankan berupa,
1 (satu) buah celana pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya,1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau milik korban yang diambil oleh pelaku.

Sebelumnya,Rabu(15/7)sekira Pukul.04.00 Wib di Jalan Sudirman Gang Bengkoang Kelurahn Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi 1 unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor plat kendaraan  BK 5047 QAE tahun pembuatan 2013 dan 1 buah tabung gas 3 kilo yang diambil dari dalam rumah pelapor oleh pelaku yang dilakukan dengan cara pintu depan rumah pelapor di bongkar oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.9.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar Res Tanjungbalai.(PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: