Bhabinkamtibmas dan Kades Aek Parupuk Ajak Masyarakat Desa Aek Parupuk Tidak Bakar Hutan Dan Lahan

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 20.30.00 WIB
                       

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Aek Parupuk Kecamatan Tano Tombangan Angkola R. Panggabean mengajak warga masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan  di kediaman Kades Selasa (7/7).

Kepala Desa Aek Parupuk R. Panggabean dan Bhabinkamtibmas mengajak kerjasama  agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan karena dipidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup dan UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan dengan pidana 10 tahun penjara.

 Dalam  kunjungan tersebut Petugas memasang Spanduk himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan.

Kades Aek Parupuk R. Panggabean mengajak warga masyarakat untuk mentaati aturan tersebut. Dan kepada Bhabinkamtibmas saya ucapkan terimaksih atas penyuluhan karhutlah kepada warga masyarakat.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: