Ditengah New Normal Life Covid 19 , Panwaslu Kecamatan Angkola Barat Terus Awasi Kinerja PPDP

/ Sabtu, 11 Juli 2020 / 20.44.00 WIB
                
            Ramlan Siregar

POSKOTASUMATERA.COM-
TAPSEL- Panwaslu Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan  terus mengawasi petugas pemuktahiran data pemilih ( PPDP ) mulai dari perekrutan PPDP,  pemeriksaan kesehatan sampai pada pelaksanaan coklit nanti. Semua tahapan pilkada ini akan dibuat LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, " beber Ramlan Siregar. 

Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terus berjalan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Mulai 24 Juni hingga 14 Juli, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020.

 Panwaslu Kecamatan Angkola Barat melakukan pengawasan akan mengawasi  perekrutan Petugas Pemutakhitan Data Pemilih (PPDP).

Demikian disampaikan komisioner Panwaslu Kecamatan Angkola Barat Ramlan Siregar di ruang kerjanya Sabtu (11/7).

Disampaikan PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau warga masyarakat yang memenuhi syarat Untuk membantu pemutakhiran data pemilih. PPDP akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan berlangsung sesuai dengan tahapan coklit data pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.

Pembentukan PPDP akan dilakukan atas usulan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK Kecamatan Angkoa Baray yang  ditetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan

 .
"Sesuai instruksi dari Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Panwaslu Kecamatan Angkola Barat melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPDP, pemeriksaan kesehatan sampai pada coklit nanti. Hal ini dilakukan  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan PPDP ataupun syarat-syarat pembentukan yang tidak terpenuhi." Ungkap Ramlan Siregar sebagai devisi pengawasan.

Lebih lanjut disampakan Ramlan Siregar sebagai komisioner Panwaslu Kecamatan Angkola Barat  menegaskan tentang pentingnya keselamatan penyelenggara dan pengawas pemilihan yang akan terjun di lapangan dalam proses coklit. “Keselamatan PPDP dan Panwaslu Kelurahan/Desa harus diutamakan. Jangan sampai proses tahapan coklit nantinya menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Untuk itu tiap petugas yang turun ke lapangan wajib melengkapi diri sesuai protokol kesehatan.” Ungkap Ramlan.

Pihaknya berharap kepada masyarakat  bila. ada menemukan pelanggaran tahapan pemilu agar melapor ke Panwaslu Kecamatan.

Sebagai informasi, tahapan Pilkada  serentak tahun 2020 ini sempat terhenti hampir tiga bulan akibat pandemi global coronavirus disease 2019 (COVID-19).Akibat penghentian tahapan terebut, berdampak pada terhentinya jadwal tahapan, yang semula pemungutan suara akan digelar pada 23 September 2020 berubah menjadi 9 Desember 2020," pungkas Ramlan Siregar.( PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: