POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Kepala Desa Hutabaru Siagian Muchlis Pohan menegaskan seluruh pelayanan administrasi dokument di Kantor Kepala Desa Hutabaru Siagian Kecamatan Batangtoru tidak dipungut biaya, alias gratis.
TAPSEL- Kepala Desa Hutabaru Siagian Muchlis Pohan menegaskan seluruh pelayanan administrasi dokument di Kantor Kepala Desa Hutabaru Siagian Kecamatan Batangtoru tidak dipungut biaya, alias gratis.
Kepada seluruh Aparat desa dan staf desa, Kades menghimbau jangan sekali-kali meminta biaya kelengurusan administrasi dari masyarakat.
"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi di Desa Hutabaru Siagian merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar Kades baru baru ini ketika penyaluran BLT DD di Kantor Desa.
Saya tanyakan kepada warga masyarakat apakah ada staf saya yang meminta uang untuk kepengurusan dokument Adminstrasi, Tanya Kades.
Kades menyampaikan bahwa Dokument administrasi sangat penting seperti Akta Nikah, akta Kelahiran Anak, akta perceraian dan akta kematian," ujar Kades.
Jika belum ada harus sesegera mungkin diurus agar dokument kita mempunyai legalitas dari Pemerintah , " harap Kades.
Muchlis Pohan menegaskan, jika terdapat petugas pelayanan Kantor Kepala Desa yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokument adminitrasi masyarakat diminta segera melapor ke Kepala Desa Hutabaru Siagian supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas
Kepada segenap jajaran warga masyarakat Desa Hutabaru Siagian saya sampaikan bahwa kepengurusan segala dokument administarsi kependudukan dan adminitrasi lainnya di Kantor Desa Hutabaru adalah gratis," pungkas Kades. (PS/BERMAWI)