KPK Belum Jabarkan Tersangka Atas Pengembangan Dugaan Suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah di Labura

/ Senin, 20 Juli 2020 / 14.03.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum menjabarkan tersangka baru atas dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada R-APBN 2018 di Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Atas kasus suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam R-APBD Tahun 2018 ini, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah divonis 6,5 Tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/7/2020) mengatakan, untuk pihak-pihak yg ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan saat ini.

“Untuk pihak-pihak yg ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” katanya via Whats App nya.

Ali Fikri menjabarkan, sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2020, Tim Penyidik KPK dengan dibantu personil pengamanan dari Polres Labuhan Batu Utara dan Polres Asahan melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang sebelumnya telah selesai ditangani KPK.

Penggeledahan, terangnya, dilakukan di 4 lokasi berbeda di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan wilayah Sumatera Utara diantaranya, Rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Utara, Rumah / Kantor yang berlokasi di Jl. SM Raja Kisaran Kab Asahan, Kantor Bupati Labuhan Batu Utara dan Rumah yang berlokasi Jalan Sakinah Lingk I Pulo Tarutung Aek Kanopan

Selain itu, tambahnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 orang yang terdiri dari berbagai pihak diantaranya Bupati Labura dan beberapa PNS Pemkab setempat serta pihak swasta yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut di Kantor Polres Labuhanbatu.

“Ke depan Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.

Yaya Purnomo juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Majelis Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap tersebut merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. (PS/IRFANDI)




Komentar Anda

Terkini: