POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI belum menjabarkan tersangka baru atas dugaan suap
usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada R-APBN 2018 di Kabupaten Labuhan
Batu Utara.
Atas
kasus suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam R-APBD Tahun 2018 ini, Yaya
Purnomo selaku
Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah divonis 6,5 Tahun.
Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/7/2020) mengatakan, untuk
pihak-pihak yg ditetapkan sebagai tersangka belum bisa disampaikan saat ini.
“Untuk
pihak-pihak yg ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini.
Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut,” katanya via Whats App
nya.
Ali
Fikri menjabarkan, sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 17 Juli 2020, Tim
Penyidik KPK dengan dibantu personil pengamanan dari Polres Labuhan Batu Utara
dan Polres Asahan melaksanakan penggeledahan terkait penyidikan pengembangan
perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang sebelumnya telah selesai
ditangani KPK.
Penggeledahan,
terangnya, dilakukan di 4 lokasi berbeda di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan
wilayah Sumatera Utara diantaranya, Rumah Dinas Bupati Labuhan Batu Utara, Rumah
/ Kantor yang berlokasi di Jl. SM Raja Kisaran Kab Asahan, Kantor Bupati
Labuhan Batu Utara dan Rumah yang berlokasi Jalan Sakinah Lingk I Pulo Tarutung
Aek Kanopan
Selain
itu, tambahnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi
sebanyak 26 orang yang terdiri dari berbagai pihak diantaranya Bupati Labura
dan beberapa PNS Pemkab setempat serta pihak swasta yang diduga mengetahui
adanya tindak pidana korupsi terkait proses penyidikan pengembangan perkara
atas nama terpidana Yaya Purnomo tersebut di Kantor Polres Labuhanbatu.
“Ke
depan Tim Penyidik KPK akan terus melanjutkan pengumpulan alat bukti dengan
kembali mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan
tindak pidana korupsi dimaksud,” katanya.
Yaya Purnomo juga dikenakan denda
Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Majelis Hakim menyatakan Yaya
terbukti menerima suap Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui
Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Uang suap tersebut
merupakan bagian yang terkait dengan uang yang diterima anggota Komisi XI DPR
dari Fraksi Demokrat Amin Santono sebesar Rp 2,8 miliar. (PS/IRFANDI)