POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Lurah Panabari Hasan Pasaribu bersama Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat
Kelurahan Panabari Kecamatan Tano Tombangan Angkola untuk bekerja sama agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam membuka lahan baru karena dapat dipidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI NO 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolahan Lingkungan Hidup dan UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan.
Demikian disampaikan Bhabinkamtibmas bersama Lurah Panabari Kec Tantom Angkola Hasan Pasaribu di warung kopi milik R. Lubis Rabu (8/7).
Disampaikan, "perusakan hutan dengan pidana 10 tahun Peenjara. Dengan kehadiran Bhabinkanribmas di Kelurahan ini masyarakat mengetahui undang undang masalah kehutanan dan lingkungan hidup," Ujar Bhabinkamtibmas.
Lurah Panabari Hasan Pasaribu," menyampaikan bahwa masyarakat kelurahan Panabari siap membantu aparat apabila ada masyarakat merusak lingkungan dan membakar hutan.
( PS/BERMAWI)