Pakpak Bharat Menuju Kabupaten Bebas Pungli

/ Jumat, 24 Juli 2020 / 20.45.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BHARAT- Perlu semakin meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan menuju kehidupan yang lebih baik serta bermartabat, maka Kabupaten Pakpak Bharat siap menuju Kabupaten Bebas Pungli,termasuk dalam pembenahan terhadap Aparatus Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Hal tersebut sebagaimana yang diutarakan Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA, yang diwakili Sekda Sahat Banurea, S.Sos, M.Si dalam pertemuan Pakpak Bharat menuju Kabupaten Bebas Pungli di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Sigellem Rempu, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, pada Kamis (23/07/2020).

Sekda, yang mengapresiasi pertemuan ini untuk menghadirkan perbaikan dan pembenahan terhadap kualitas pelayanan, menyatakan bahwa pungli harus dihindari. “Karena pungutan liar atau pungli menyebabkan cost yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan akan semakin tinggi”, tuturnya.

Sahat Banurea juga menyebutkan bahwa Kabupaten Pakpak Bharat telah menghadirkan beragam inovasi dalam melayani masyarakat sehingga terbebas dari pungli, semisal dari Dinas Dukcapil dan Dinas PM-PTSP.

Sementara itu, Tim Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Wakil Ketua II Asisten Pengawasan Kejatisu, Didi Suhardi, SH, MH, secara tegas menyatakan bahwa pungli merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan memiliki efek domino yang menghadirkan krisis kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara.

Sekda juga mengingatkan bahwa pekerjaan memberantas pungli bukan merupakan tugas individu semata atau sekelompok orang saja, tetapi juga tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen dan masyarakat. “Berani melaporkan merupakan bagian dari mendidik masyarakat untuk memberantas dan mencegah pungutan liar”, sambungnya.

Acara juga diisi dengan presentasi dari Dinas Dukcapil dan Dinas PM-PPTSP. Tim selanjutnya juga melakukan kunjungan ke Dinas terkait guna melihat sejauhmana pelayanan yang diberikan untuk menghindari terjadinya pungutan liar dalam melayani masyarakat.(PS/K.TUMANGGER)

Komentar Anda

Terkini: