Patroli Pamtas Satgas Yonif 133/YS Gagalkan Penyelundupan 150 Ekor Burung Kacer Ilegal

/ Sabtu, 11 Juli 2020 / 22.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - Badau - Satgas Yonif 133/YS berhasil menggagalkan penyelundupan 150 ekor burung Kacer ilegal dalam sebuah operasi patroli pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

Demikian keterangan tertulis Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, SSos, dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (11/7/2020).

Dijelaskan Dansatgas, patroli yang dimulai Sabtu dini hari sekira pukul 03.00 Wib waktu setempat, dipimpin Pasi Intel Satgas Yonif 133/YS, Lettu Inf Sigab Gustaka Raharjo bersama Dantim SGI V/KH, Letda Inf Drajat, dengan anggota Serka Ridwan (SGI Tim V/KH), Sertu Bambang Sutrisno (Dansintel Satgas Yonif 133/YS), Sertu Ari (SGI Tim V/KH), dan Praka Efran B Sihombing (TA Lidik Satgas Yonif 133/YS).


Sekitar pukul 06.30 Wib, lanjut Dansatgas, tim patroli melihat mobil Daihatsu Xenia putih Nopol KB 1755 FC melintas dari arah jalur tikus sekitar kawasan perkebunan sawit di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau.

"Karena merasa curiga, tim patroli langsung memberhentikan dan memeriksa mobil. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 150 ekor burung Kacer yang disimpan di dalam kotak buah. Selain itu, tim juga mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil," urai Letkol Hendra.

Dua warga yang diamankan, masing-masing bernama Sukarlianto, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Badau, Kecamatan Badau, dan Deni, pekerjaan pelajar, warga Desa Badau, Kecamatan Badau.

Dari pengakuan Sukarlianto, ratusan burung Kacer itu mereka terima dari seorang warga Malaysia di wilayah perbatasan. Kemudian burung Kacer ilegal itu mereka bawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus untuk  dijual di daerah Mempawah.


"Kepada tim patroli, Sukarlianto maupun Deni, sama-sama mengakui bahwa kegiatan mereka adalah ilegal. Karena itu, keduanya berjanji tidak akan mengulang kembali perbuatan melanggar hukum ini," ucap Letkol Hendra. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sukarlianto bersama Deni dibawa ke Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS.

Sedangkan 150 ekor burung Kacer yang diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya diserahkan kepada pihak Karantina Hewan Badau.

"Saat penyerahan barang bukti, dari 150 ekor burung Kacer itu, sebanyak 53 ekor di antaranya sudah dalam keadaan mati yang kemudian dilakukan pemusnahan. Sedangkan sisanya yang masih hidup, kita lepaskan ke alam bebas," terang Letda Chk M Taqwin, Pakum Satgas Yonif 133/YS yang menghadiri langsung acara penyerahan barang bukti di Kantor Karantina Hewan Badau.(PS/ALFAN).


Komentar Anda

Terkini: