AKBP Putu Yudha : Satnarkoba Ringkus Doddy Miliki Sabu 1,12 Gram

/ Jumat, 07 Agustus 2020 / 06.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai ringkus  Doddy Pemilik Narkotika Jenis Sabu seberat 1,12 Gram dijalan Bacang 
Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa Doddy Ilhami Milka(43) warga Jalan Bogenvil, Lingkungan I,Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur,Kota Tanjungbalai. 

"Ia didapatkan memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,12 (satu koma dua belas) gram dan disita satu hp merek Nokia saat dirinya diringkus,"ucap Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha.

Menurut Kapolres,AKBP Putu Yudha 
sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. Bacang Lingkungan II, Kelurahan TB kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

"Atas informasi tersebut team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB. HARIANJA melakukan penyelidikan,setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Doddy,"ujar AKBP Putu Yudha.

Saat Doddy melihat kedatangan Polisi, kemudian  Doddy langsung membuang satu bungkus plastik klip trasparan yang diduga Narkotika jenis  shabu tersebut dengan tangan kanannya keatas tanah.

"Benar saja,petugas langsung menginterogasinya ,ia menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial EK, terhadap EK dilakukan pencarian, namun belum dapat ditemukan,"sebut AKBP Putu Yudha.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,terancam dijerat dengan pasal 114
Ayat(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: