Bupati Tidak Hadir, Paripurna LKPJ Bupati Aceh Timur 2019 Ditunda

/ Senin, 10 Agustus 2020 / 21.56.00 WIB


suasana Rapat paripurna ke-V yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Timur, Idi Rayeuk, Senin (10/8/2020) pukul 14.00 WIB, ditunda setelah semua fraksi di DPRK Aceh Timur, menolak rapat dilanjutkan karena Bupati Aceh Timur tidak hadir (PS/DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM|ACEH TIMUR– Akibat Bupati Aceh Timur, Hasballah Thaib tidak hadir dalam sidang rapat paripurna terhadap LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019, maka paripurna terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali sampai Bupati bisa hadir.

Demikian ditegaskan oleh H. Tarmizi Daud atau yang disapa Taprang selaku ketua Fraksi Nasdem dalam Interupsi  yang disampaikan dalam rapat Paripurna pertanggungjawaban LKPJ Bupati Aceh Timur. Menurutnya sangat tidak bijaksana bila orang nomor satu di Aceh Timur tidak hadir, karena ini terkait pertanggungjawaban terhadap kinerja selama tahun 2019 yang telah dilakukan, apakah telah sesuai dengan rancangan visi dan misi kepemimpinannya selama 5 Tahun ke depan.

Oleh sebab itu, lanjut Taprang, sejumlah fraksi di DPRK Aceh Timur sepakat menunda paripurna ini bila Bupati tidak hadir. Karena  kepada siapa kami sampaikan pandangan akhir dengan sejumlah catatan catatan tertentu yang perlu dilakukan langkah langkah tindak lanjut  ke depan.

“Sesuai permohonan pada paripurna ke-V agar rapat paripurna ke-V dihadiri Bupati. Namun, berhubung Pak Bupati tak hadir, maka kami mohon sidang ditunda" ujarnya.

Rapat paripurna ke-V yang dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Timur, Idi Rayeuk, Senin (10/8/2020) pukul 14.00 WIB, ditunda setelah semua fraksi di DPRK Aceh Timur, menolak rapat dilanjutkan karena Bupati Aceh Timur tidak hadir.

Sementara itu Fraksi Partai Aceh meminta Bupati hadir dalam rapat paripurna ke-V ini, namun hingga sidang dibuka Bupati juga belum hadir, karena itu kita memohon kepada pimpinan sidang menunda rapat hingga bupati bisa hadir,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh, Fattah Fikri, saat interupsi sejenak sidang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Muhammad Daud.

Fraksi Gerindra, dan dua Fraksi Gabungan yaitu fraksi Nanggroe Berkarya dan Sejahtera, dan fraksi PD Aceh juga memohon rapat paripurna ditunda dan dilanjutkan saat Bupati bisa hadir.

Setelah mendengar permohonan semua fraksi, Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk M Daud, selaku pimpinan sidang sepakat sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada saat bupati Aceh Timur bisa hadir.

“Sebagai pimpinan kami tak bisa mengambil kebijakan melanjutkan rapat paripurna jika anggota dewa tak setuju. Karena itu, kami para pimpinan juga berkesimpulan mengikuti kesepakatan fraksi-fraksi agar sidang paripurna ke-V dalam rangka penyampaian akhir LKPJ Bupati Aceh Timur tahun 2019 ditunda hingga batas waktu yang tidak kita tentukan,” tutup pimpinan sidang.

Sidang paripurna ke-V ini turut dihadiri oleh Sekda Aceh Timur, Forkopimda, para Asisten, dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam lingkungan Pemkab Aceh Timur.(LAN)

Komentar Anda

Terkini: