Culik, Aniaya dan Permalukan Anak Yatim Piatu, Surya DKK Dilaporkan ke Polres Belawan

/ Jumat, 14 Agustus 2020 / 20.21.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Surya dan kawan-kawan (DKK), Jumat (14/8/2020) dilaporkan ke SPKT Polres Belawan dengan tuduhan menculik, menganiaya dan mempermalukan Anak Baru Gede (ABG) bernama Tegar (17) warga Lingkungan X Kel. Terjun yang diketahui anak yatim piatu karena meninggalnya kedua orangtua nya beberapa tahun lalu.

Kakak korban Elida,  usai membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polisi mengatakan, sesuai pengakuan Tegar dan saksi-saksi diketahui, korban dibawa 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari tempat kerja Tegar di Parkiran PT Ayu di Jalan Titi Pahlawan Kel. Rengas Pulau pada Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Adik saya dibawa paksa oleh 3 orang yang salah satunya diketahui bernama Surya beralamat di Jalan Marelan 9 Gang Rahayu Lingkungan 7 Kel. Tanah 600 Medan Marelan dari tempatnya bekerja di Parkiran Pabrik Udang PT Ayu Jalan Titi Pahlawan. Adik saya dibawa dengan tuduhan mencabuli kerabat Surya,” katanya.

Dilanjutkannya, adiknya dibawa ketiga orang itu ke sebuah rumah di Jalan Marelan 9 Gang Rahayu Lingkungan 7 Kel. Tanah 600 Medan Marelan yang belakangan diketahui didiami Mak Intan. “Adik saya dibawa ke rumah Mak Intan di Gang Rahayu. Adik saya mengaku mengalami kekerasan fisik hingga pukul 03.00 dinihari dan dipaksa mengaku mencabuli kerabat mereka,” paparnya.

Pagi Rabu 5 Agustus 2020, lanjut Elida, adiknya dibangunkan dengan cara menendang badannya lalu diarak ke Simpang Jalan Marelan 9/ Jalan Marelan Raya dengan dipakaikan kertas bertuliskan ‘Aku Pemerkosa’ hingga kekerasan fisik terus terjadi pada Tegar. “Adik saya sampai pagi disekap dan saat tertidur dibangunkan pagi harinya dengan ditendang lalu diarak ke Jalan Marelan Raya dengan memasang tulisan AKU PEMERKOSA di badannya. Adik saya terus dianiaya dan beruntung ada warga yang mengingatkan pelaku untuk membawa Adik saya ke polisi,” ujar Elida dengan mata berkaca kaca.

Ditambahkannya, sesuai pengakuan Tegar, selanjutnya adik Elida dibawa ke Polres Belawan dan diserahkan ke penyidik bernama Harda hingga saat ini status Tegar menjadi tahanan polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

Atas kejadian ini, Elida merasa adiknya telah dizolimi dan mengadukan hal itu ke polisi sesuai LPM : STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU tanggal 14 Agustus 2020 diterima Briptu Aris Rahman diketahui Ka SPKT Ipda Khairi Amri.


Sebelumnya, Kamis (13/8/2020) Tegar yang mengaku korban penculikan mengakui hal yang sama. Dia bahkan mengaku terpaksa mengakui melakukan pencabulan di depan Penyidik Polres Belawan karena takut dipukuli lagi oleh Surya DKK. “Saya tak ada melakukan pencabulan pak. Tapi di depan polisi saat mengatakan ada melakukan karena takut dipukuli lagi oleh Bang Surya dan kawan-kawannya,” kata Tegar terbata-bata.

Terpisah, saksi penculikan ini, Helmi dan Fandi mengaku, pada Selasa 4 Agustus 2020 malam di lokasi kerja mereka ada kedatangan 3 orang yang mengaku keluarga mereka di cabuli Tegar dan memaksa ABG ini ikut dengan mereka. “Saya melihat Tegar dibawa 3 orang, 2 laki laki dan satu wanita. Salah satunya bernama Surya anak Pasar 1 Marelan,” kata Helmi.

Di negara hukum Indonesia ini ada saja ulah segelintir orang yang merasa sok kuasa dalam kesewenang-wenangan nya melakukan tindakan pada orang yang lemah. Polisi diharapkan bekerja cepat menuntaskan masalah ini. (PS/SYAMSUL)        



Komentar Anda

Terkini: