POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Surya
dan kawan-kawan (DKK), Jumat (14/8/2020) dilaporkan ke SPKT Polres Belawan
dengan tuduhan menculik, menganiaya dan mempermalukan Anak Baru Gede (ABG)
bernama Tegar (17) warga Lingkungan X Kel. Terjun yang diketahui anak yatim
piatu karena meninggalnya kedua orangtua nya beberapa tahun lalu.
Kakak
korban Elida, usai membuat Laporan
Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polisi mengatakan, sesuai pengakuan Tegar dan saksi-saksi
diketahui, korban dibawa 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari tempat
kerja Tegar di Parkiran PT Ayu di Jalan Titi Pahlawan Kel. Rengas Pulau pada
Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Adik
saya dibawa paksa oleh 3 orang yang salah satunya diketahui bernama Surya
beralamat di Jalan Marelan 9 Gang Rahayu Lingkungan 7 Kel. Tanah 600 Medan
Marelan dari tempatnya bekerja di Parkiran Pabrik Udang PT Ayu Jalan Titi
Pahlawan. Adik saya dibawa dengan tuduhan mencabuli kerabat Surya,” katanya.
Dilanjutkannya,
adiknya dibawa ketiga orang itu ke sebuah rumah di Jalan Marelan 9 Gang Rahayu Lingkungan
7 Kel. Tanah 600 Medan Marelan yang belakangan diketahui didiami Mak Intan. “Adik
saya dibawa ke rumah Mak Intan di Gang Rahayu. Adik saya mengaku mengalami
kekerasan fisik hingga pukul 03.00 dinihari dan dipaksa mengaku mencabuli
kerabat mereka,” paparnya.
Pagi
Rabu 5 Agustus 2020, lanjut Elida, adiknya dibangunkan dengan cara menendang
badannya lalu diarak ke Simpang Jalan Marelan 9/ Jalan Marelan Raya dengan
dipakaikan kertas bertuliskan ‘Aku Pemerkosa’ hingga kekerasan fisik terus
terjadi pada Tegar. “Adik saya sampai pagi disekap dan saat tertidur
dibangunkan pagi harinya dengan ditendang lalu diarak ke Jalan Marelan Raya
dengan memasang tulisan AKU PEMERKOSA di badannya. Adik saya terus dianiaya dan
beruntung ada warga yang mengingatkan pelaku untuk membawa Adik saya ke polisi,”
ujar Elida dengan mata berkaca kaca.
Ditambahkannya,
sesuai pengakuan Tegar, selanjutnya adik Elida dibawa ke Polres Belawan dan
diserahkan ke penyidik bernama Harda hingga saat ini status Tegar menjadi
tahanan polisi atas laporan pencabulan anak di bawah umur.
Atas
kejadian ini, Elida merasa adiknya telah dizolimi dan mengadukan hal itu ke
polisi sesuai LPM : STTPLM/150/VIII/2020/SPK-TERPADU tanggal 14 Agustus 2020
diterima Briptu Aris Rahman diketahui Ka SPKT Ipda Khairi Amri.
Sebelumnya,
Kamis (13/8/2020) Tegar yang mengaku korban penculikan mengakui hal yang sama.
Dia bahkan mengaku terpaksa mengakui melakukan pencabulan di depan Penyidik
Polres Belawan karena takut dipukuli lagi oleh Surya DKK. “Saya tak ada melakukan
pencabulan pak. Tapi di depan polisi saat mengatakan ada melakukan karena takut
dipukuli lagi oleh Bang Surya dan kawan-kawannya,” kata Tegar terbata-bata.
Terpisah,
saksi penculikan ini, Helmi dan Fandi mengaku, pada Selasa 4 Agustus 2020 malam
di lokasi kerja mereka ada kedatangan 3 orang yang mengaku keluarga mereka di
cabuli Tegar dan memaksa ABG ini ikut dengan mereka. “Saya melihat Tegar dibawa
3 orang, 2 laki laki dan satu wanita. Salah satunya bernama Surya anak Pasar 1
Marelan,” kata Helmi.
Di
negara hukum Indonesia ini ada saja ulah segelintir orang yang merasa sok kuasa
dalam kesewenang-wenangan nya melakukan tindakan pada orang yang lemah. Polisi
diharapkan bekerja cepat menuntaskan masalah ini. (PS/SYAMSUL)