POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu, menyampaikan nota pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Senin (10/8/2020) di Gedung DPRD Dairi.
Rapat paripurna
penyampaian nota pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019 dipimpin langsung Ketua
DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, S.Sos dan dihadiri oleh Wakil Bupati Dairi
Jimmy AL. Sihombing,SH Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, Dandim 0206
Dairi Letkol. Adietya Y. Nurtono, Perwakilan Kajari Dairi, Sekretaris
Daerah Kabupaten Dairi, pimpinan OPD
Pemkab Dairi. Sidang paripurna
Bupati Dairi
menyampaikan, setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan
keuangan Pemkab Dairi tahun berakhir 2019 pada Juni 2020 lalu, Pemkab Dairi
menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam kalinya. Diakui
Bupati, Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 telah
disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
“Penerimaan opini WTP
dari BPK merupakan hasil kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku
kepentingan serta kerja sama dan dukungan lembaga Legislatif Dairi. Dalam
konteks yang lebih luas, WTP ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemda
dalam peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastruktur
dalam bingkai mewujudkan Dairi Unggul yang mensejahterakan rakyat dalam harmoni
keberagaman,” ujarnya dan mengaku akan menindak lanjuti sistem pengendalian
intern dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam upaya
peningkatan tata kelola APBD Dairi.
Dalam uraian Bupati
Dairi ,realisasi pendapatan daerah tahun 2019, sebesar Rp. 1.167.522.159.073,75 dari anggaran sebesar
Rp. 1.162.709.743.000,00 atau 100,41 %.
Diuraikannya, penerimaan daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak daerah
sebesar RP. 13.810.919.111 atau 91,91 %
dari anggaran sebesar Rp.
15.027.000.000. Sedangkan dari Retibusi Daerah sebesar Rp. 4.997.441.939,57 sekira 113,97 % dari
anggaran sebesar Rp. 4.385.000.000. Dari
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bagian laba atau deviden PT Bank
Sumut terealisasi sebesar Rp.
6.770.706.298, sekira 63,16 % dari anggaran sebesar Rp. 10.720.285.000.
Sementara lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.
48.781.272.369,18 sekira 88,38 % dari anggaran sebesar Rp. 55.192.173.000. untuk pendapatan transfer
yakni Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp.
10.520.264.699 atau 80,72 % dari anggaran sebesar Rp. 13.033.823.000. Demikian juga dengan DBH
bukan pajak sebesar Rp. 3.862.050.279
sekira 64,45 % dari anggaran sebesar Rp.
5.992.356.000.
Penerimaan dari Dana
Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.
629.145.028.000 sekitar 99,77 % dari anggaran sebesar Rp. 630.625.580.000. Dana Alokasi Khusus (DAK)
sebesar Rp. 182.980.494.845, sekira
96,24 % dari anggaran sebesar Rp.
190.127.580.000. Sementara penerimaan transfer Pemerintah Pusat lainnya
merupakan realisasi penerimaan dana insentif daerah dan pendapatan transfer
dana desa sebesar Rp. 148.496.505.000
atau 100 % dari anggaran yang ada. Sedangkan transfer Pemerintah Provinsi
(Pemprov) merupakan realisasi penerimaan DBH pajak kendaraan bermotor (Ranmor),
pajak bahan bakar ranmor, bea balik nama ranmor, pajak bahan bakar ranmor,
pajak air permukaan dan pajak rokok sebesar Rp.
53.113.096.549 sekira 128,81 % dari anggaran sebesar Rp. 41.233.241.000, serta lain-lain pendapatan
daerah yang sah dari realisasi pendapatan hibah dan bantuan keuangan Pemprov
Sumut sebesar Rp. 65.044.379.984 sekira
135,86% dari anggaran sebesar Rp.
47.876.200.000.
Realisasi belanja
daerah tahun 2019 sebesar Rp.
937.570.732.576,57 sekira 89,44 % dari anggaran sebesar Rp. 1.048.271.228.465,89. Realisasi belanja ini
meliputi belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal serta belanja tak terduga.
Pada Tahun Anggaran
2019, dana transfer terealisasi sebesar Rp.193.537.799.700,00 atau 99,75% dari anggaran sebesar Rp.194.015.650.000,00 .
Sedangkan pembiayaan TA
2019, penerimaan daerah untuk pembiayaan terealisasi sebesar
Rp.87.947.135.465,89 atau 100,00% dari anggaran yang ada. Di sisi lainnya
pengeluaran daerah untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 8.370.000.000,
namun tidak terealisasi.
“Sisa Lebih
Pembiayaan Anggaran atau SiLPA pada TA 2019 sebesar Rp. 124.360.762.262,89.
Demikian nota pengantar atas Ranperda Kabupaten Dairi. Kami mengucapkan terima
kasih kepada Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat
yang penuh kesabaran dalam mengikuti penyampaian Nota Pengantar ini,” ujar
Bupati menutup.(PS/K.TUMANGGR)