Dugaan Korupsi Bimtek Dana Desa Pemkab Paluta Dilapor ke Polda

/ Rabu, 12 Agustus 2020 / 22.48.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Dugaan korupsi Bimbingan Teknik (Bimtek) Dana Desa Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) tahun 2020 dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan tersebut dibuat oleh Kantor Hukum Najir Sarif & Associates, dengan nomor laporan: 105/NS-P/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.

"Laporannya sudah diterima Polda Sumut," ujar Najir Sarif Siregar SH kepada Wartawan di Polda Sumut, Rabu (12/8/2020).

"Pemerintah Desa se Pemkab Paluta baru-baru ini melaksanakan bimtek dana desa di Kota Meda, mulai 26 Juli s/d 12 Agustus 2020, kerja sama dengan pihak ke tiga yakni Lingkar Masyarakat Membangun Bangsa (LMMB), Lembaga Study Strategi Dan Inovasi Pembangunan (LSIP) dan Lembaga Study Umum Peningkatan Edukasi dan Realisasi yang dilaksanakan 2 tahap," sambungnya.

Bimtek dana desa Pemkab Paluta yang dilaksanakan di Kota Medan, menurut Najir, setiap desanya mengutus 4 atau 5 peserta. Setiap peserta diwajibkan membayar uang Rp 5 juta. Artinya setiap desa mengeluarkan dana sebesar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.

"Bayangkan, di Kabupaten Padang Lawas Utara ada 386 Desa, jika dikalikan dengan Rp 20 juta per desa, ada Rp 7.720.000.000 dugaan korupsi dana desa terjadi dari bimtek saja," terang Najir.

Atas dasar temuan awal tersebut, lanjut Najir, dugaan korupsi dana desa Pemkab Paluta ini laporkan ke Polda Sumut. "Jadi, kami berharap Polda Sumut profesiaonal menerima laporan dugaan korupsi bimtek dana desa Pemkab Paluta tahun 2020," katanya.

Najir juga mengatakan dugaan korupsi bimtek dana desa Pemkab Paluta tersebut rencananya akan dilaporkan pihaknya ke BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. "Setelah ke Polda, kami langsung ke Kantor BPKP Sumut," tegasnya. (PS/RED)
Komentar Anda

Terkini: