POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belawan menangkap Samsul alias Isul (42)
warga Kampung Nelayan Seberang Medan Belawan sebagai bandar (BD) Shabu-shabu. Dari
tangan tersangka diamankan 6,24 gram senilai 13 juta.
Humas
Polres Belawan AKP Bonar Pohan, Rabu (5/8/2020) memaparkan, sekitar Pukul 09.00
Wib, di Kampung Nelayan Seberang Kel.
Belawan I Kec. Medan Belawan diamankan bandar narkoba bersama barang bukti 2 bungkus plastik sedang berisikan sabu-sabu
(berat 6,24 Gram), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bks Pelastik kosong, 1
unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.
Dijelaskannya,
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari
masyarakat di Kampung Nelayan Seberang Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan ada
seorang laki-laki yg selama ini menjual Narkoba jenis shabu-shabu.
“Selanjutnya
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, SH., MH.,
memerintahkan Personil Opsnal melakukan
Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan di rumah Samsul Als Isul,”
katanya.
Hasil
introgasi barang bukti tersebut diakui pelaku Samsul Als Isul sebagai miliknya untuk
diedarkan didaerahnya yang diperoleh dari temannya berinisial B (DPO), yang
mana sebelumnya Tersangka membeli
shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gram seharga Rp 13.000.000,- dan sebahagian
telah berhasil di edarkan. “Selanjutnya Tersangka Samsul Als Isul berikut Barang
Bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik
lanjut,” kata Bonar Pohan.
Samsul
als Isul, lanjut Bonar Pohan, merupakan pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di
Kampung Nelayan Seberang yang sudah sangat meresahkan Masyarakat dan target
dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan atensi dari Kapolres
Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH.
MH.
“Terhadap
Tersangka Samsul als Isul dipersangkakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun
Penjara,” katanya. (PS/SYAMSUL)