Satnarkoba Polres Belawan Tangkap BD Shabu-shabu, 6,24 Gram Senilai 13 Juta Diamankan

/ Kamis, 06 Agustus 2020 / 11.06.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belawan menangkap Samsul alias Isul (42) warga Kampung Nelayan Seberang Medan Belawan sebagai bandar (BD) Shabu-shabu. Dari tangan tersangka diamankan 6,24 gram senilai 13 juta.

Humas Polres Belawan AKP Bonar Pohan, Rabu (5/8/2020) memaparkan, sekitar Pukul 09.00 Wib,  di Kampung Nelayan Seberang Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan diamankan bandar narkoba bersama barang bukti  2 bungkus plastik sedang berisikan sabu-sabu (berat 6,24 Gram), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bks Pelastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata warna coklat.

Dijelaskannya, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat di Kampung Nelayan Seberang Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan ada seorang laki-laki yg selama ini menjual Narkoba jenis shabu-shabu.

“Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, SH., MH., memerintahkan  Personil Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan di rumah Samsul Als Isul,” katanya.

Hasil introgasi barang bukti tersebut diakui pelaku Samsul Als Isul sebagai miliknya untuk diedarkan didaerahnya yang diperoleh dari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya Tersangka  membeli shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gram seharga Rp 13.000.000,- dan sebahagian telah berhasil di edarkan.  “Selanjutnya  Tersangka Samsul Als Isul berikut Barang Bukti di boyong ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lanjut,” kata Bonar Pohan.

Samsul als Isul, lanjut Bonar Pohan, merupakan pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di Kampung Nelayan Seberang yang sudah sangat meresahkan Masyarakat dan target dari Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan serta merupakan atensi dari Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH.  MH.

“Terhadap Tersangka Samsul als Isul dipersangkakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara,” katanya. (PS/SYAMSUL)



Komentar Anda

Terkini: