Sidang Prapid Ke 2, Jaksa Dinilai Kerap Lari Dari Materi

/ Rabu, 05 Agustus 2020 / 21.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Pada sidang ke 2 Prapid Bolusson Pasaribu yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi pada kasus Areal Penggunaan Lain (APL) Tele sangat alot. Kuasa Hukum tersangkapun menilai bahwa Jaksa kerap lari dari materi. 

Hal itu diungkapkan Rumintang Naibaho selaku Kuasa Hukum Bolusson Pasaribu kepada wartawan, Rabu (5/8) usai bersidang di Kantor Pengadilan Negeri Balige. "Jaksa tidak konsisten dan kerap lari dari materi persidangan, dimana tanggapan jaksa selaku termohon tidak sesuai dengan apa yang dipersangkakan terhadap klien kami".

Pada sidang penyampaian replika itu, Rumintang menjelaskan bahwa pihak kejaksaan Samosir  mempersangkakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 sudsider pasal 3 nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.  Namun dalam tanggapannya, jaksa mendalilkan argumentasi menjadi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

"Dalam menjawab permohonan kami, Jaksa juga tidak mampu menunjukkan alat bukti bahwa klien kami melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAPerdata pasal 184, yaitu alat bukti yang sah" sehingga apa yang didalilkan jaksa kepada klien kami ditersangkakan kasus korupsi dalam APL Tele tidaklah tepat, maka status tersangka klien kami harus batal demi hukum" tandasnya.

Pada sidang itu, lanjut Rumintang, Jaksa juga mempermasalahkan Cyrus Sinaga yang pernah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap, namun ikut bergabung dalam tim Penasehat Hukum Busson P. Pasaribu. Padahal sesuai putusan pengadilan bahwa Cyrus Sinaga tidak ada dicabut haknya baik untuk sementara waktu maupun selamanya. 

"Pada putusan pengadilan, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak-hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan profesi  sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Apalagi meskipun Cyrus Sinaga masuk dalam surat kuasa klien kami, namun didalam persidangan (ligitasi) Cyrus Sinaga tidak ikut serta. Dwngan alasan itulah kami menilai Jaksa kerap lari dari konteks sidang Prapid ini" terang Rumintang.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam penetapan tersangka yang dipermasalahkan jaksa adalah terbitnya SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan, namun didalam tanggagapan jaksa sebagai termohon dalam prapid ini adalah terbitnya sertifikat hak milik masyarakat sebanyak 205. Penerbitan sertifikat tersebut melalui Prona (Program Nasional) BPN yang melalui tata caranya, mulai dari sisialisasi ke masyarakat, pengukuran dan lain sebagainya. Menurut BPN memenuhi persyratan maka mereka menerbitkan serifikatnya. (PS/PARDIMAN LIMBONG)


Komentar Anda

Terkini: