Tujuh Kali Merampok di Belawan, Polisi Tembak Napi Asimilasi

/ Sabtu, 01 Agustus 2020 / 18.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Tujuh kali merampok di wilayah hukum Polres Belawan, Irfan Sandro Marito Sihombing als Ipang berstatus narapidana yang ikut program asimilasi ditembak polisi.

Kapolres Belawam melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, S.IK., SH, Sabtu (1/8/2020) memaparkan, salah satu pidana yg dilakukan tersangka merampok Hotmaria Natalia Pakpahan di Angkutan Kota Line 32 yang mengakibatkan kerugian 30 juta lebih pada 25 Juni 2020 lalu. 

Sementara Humas Polres Belawan AKP Bonar Pohan merinci, pada 25 Juni 2020  sekira Pkl 07.30 Wib saat Hotmaria hendak menuju ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan dengan naik angkot KPUM Trayek 32 didepan Indomaret Belawan.

"Tidak berapa lama kemudian juga Irfan alias Ipang (24)  warha Kampung Salam Kec. Medan Belawan," kata Bonar Pohan.

Dipaparkannya, awalnya korban udah curiga dengan gelagat tersangka dan berniat akan turun. Namun tersangka lansung menodong korban menggunakan pisau hingga menguras harta benda yang dibawa Homaria.

Akibatnya, tas korban yang berisikan dompet, 2 buah HP dan perhiasan lainnya dengan total kerugian 30 juta lebih dibawa lari tersangka.

Berdasarkan laporan korban, polisi membekuk Irfan alias Ipang saat melintas di Jalan Pelabuhan Belawan. "Dia tangkap di Jalan Pelabuhan Belawan. Karena melakukan perlawanan, Irfan alias Ipang ditembak dan saat ini diobati di RS TNI AL yang dilanjutkan proses hukum," urai Bonar Pohan.

Sesuai data kepolisian, Irfan alias Ipang terkait atas berbagai aksi kejahatan sesuai:
1. Laporan Polisi Nomor : Lp/271/VI/2020/SU/SPKT-PEL BLWN Tgl 25 Juni 2020.

2. Laporan Polisi Nomor : LP/ 293/VII/2020/SU/SPKT-PEL BLWN Tgl 05 Juli 2020.

3. Laporan Polisi Nomor : LP/46/VI/2020/SU/PEL-BLWN/ SEKTA BLWN Tgl 28 Juni 2020.

4. Laporan Polisi Nomor : LP/91/VII/SU/PEL-BLWN/SEKTA BELAWAN. (PS/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: